Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem pada hari Jumat (11/10/2024), Sikum Polres Karangasem turut hadir dalam memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH). Kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.
Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi jaminan objek jaminan fidusia (penggelapan barang jaminan fidusia) yang terjadi pada bulan Mei 2024 di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem yang dialami oleh korban perusahan dengan inisial PT. TF Cabang Denpasar yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor laki-laki dengan inisial INS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Gelar perkara dilaksanakan untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah atau belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan, untuk selanjutnya mengambil sikap atas penanganan perkara tersebut, apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, penerapan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, di samping pembahasan secara materiil tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyelidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang telah dilakukan, sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas perkara tersebut diatas.
Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pengadu/Pelapor serta meng-input administrasi penyelidikan dan penyidikan pada E-MP secara real time.
PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyelidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status perkara tersebut diatas ke tingkat penyidikan.
( Ags )