Breaking News

KEMBALI GELAR OPERASI “JAGRATARA” IMIGRASI NGURAH RAI AMANKAN 10 WNA MULAI KASUS OVERSTAY HINGGA PROSTITUSI

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net –  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing dengan kode “JAGRATARA”. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi yang digelar pada 7 s.d. 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, 3 orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr, 29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa”, jelas Suhendra.

“Saat ini 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan 7 orang lainnya terkait terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, tambah Suhendra.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menyampaikan apresiasi dan komitmennya terkait pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
“Kemenkumham Bali terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dengan melakukan operasi pengawasan orang asing secara berkala. Kami akan memastikan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali memiliki izin tinggal yang sah dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum”, terang Pramella.

( Ags )

Berita Terkait

Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal
Kasus ‘Mr. Terimakasih’ Sergei Domogatskii Memanas! Polda Bali Ungkap Kerugian Rp 80 M-Proyek Villa Ilegal di 3 Wilayah
Upaya penyelundupan sepeda motor curian dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:04 WIB

Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Minggu, 16 November 2025 - 18:05 WIB

Kasus ‘Mr. Terimakasih’ Sergei Domogatskii Memanas! Polda Bali Ungkap Kerugian Rp 80 M-Proyek Villa Ilegal di 3 Wilayah

Sabtu, 15 November 2025 - 10:04 WIB

Upaya penyelundupan sepeda motor curian dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Sabtu, 15 November 2025 - 00:06 WIB

Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU

Jumat, 14 November 2025 - 23:55 WIB

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 18:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah

Jumat, 14 November 2025 - 12:14 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Jumat, 14 November 2025 - 09:02 WIB

Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape

Berita Terbaru