Breaking News

Bawaslu Bali: Sumbangan Tanpa Ajakan Memilih, Bukan Pelanggaran !

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya  Indonesia.net – Dalam momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bali 2024, terutama di masa kampanye, isu politik uang kerap menjadi sorotan.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memberikan penjelasan penting yang bisa menjernihkan persepsi masyarakat terkait pemberian bantuan sosial yang dilakukan calon kepala daerah.

Menurut I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, pemberian sumbangan oleh pasangan calon (paslon) kepada masyarakat dalam acara adat atau keagamaan tidak serta merta dianggap pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami harus memahami konteks pemberiannya. Apakah itu bagian dari kampanye atau murni sebagai tindakan sosial. Kalau ada unsur ajakan untuk memilih, barulah itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang,” ujar Wirka kepada wartawan, Minggu (13/10/2024)

Pernyataan ini memperjelas bahwa tidak semua bantuan yang diberikan paslon bersifat melanggar hukum.

Bawaslu melihat pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan ketat terhadap pelanggaran pemilu dengan mempertahankan ruang bagi kegiatan sosial yang tidak melibatkan agenda politik.

Penilaian Kasus Berdasarkan Konteks

Bawaslu berperan mengawasi pelanggaran dalam setiap aktivitas kampanye, terutama dalam hal pemberian sumbangan yang kerap diasosiasikan dengan politik uang.

Wirka menegaskan bahwa mereka juga mempertimbangkan apakah bantuan diberikan dengan narasi politik atau semata sebagai aksi sosial. Hal ini sangat penting, mengingat dalam berbagai kegiatan adat atau keagamaan, sumbangan dilakukan tokoh masyarakat sering kali menjadi hal wajar.

“Sumbangan kepada tempat ibadah, baik itu pura, masjid, atau gereja, selama tidak ada ajakan untuk memilih, tidak kami anggap sebagai pelanggaran,” kata Wirka.

Ia menekankan bahwa Bawaslu hanya akan menindak kasus di mana ada bukti konkret ajakan politik saat pemberian sumbangan.

Fokus pada Ajakan Memilih

Menurut Wirka, unsur penting yang membedakan sumbangan sosial dan politik uang adalah ajakan atau imbauan untuk memilih.

Bawaslu akan melihat materi kampanye atau pernyataan yang menyertai pemberian sumbangan. Apabila ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu, meskipun tidak dilakukan dalam sesi kampanye resmi, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Kami menilai perbuatannya. Kalau misalnya ada ajakan memilih, meskipun sumbangan diberikan di luar masa kampanye, itu bisa menjadi tindak pidana pemilu,” tambahnya.

Menghindari Politisasi Kegiatan Sosial

Pernyataan Bawaslu ini juga mengirim pesan penting kepada masyarakat bahwa kegiatan sosial tidak seharusnya selalu dicurigai sebagai bagian dari kampanye terselubung.

Ada banyak calon kepala daerah yang memang memiliki peran penting dalam komunitas mereka dan seringkali terlibat dalam kegiatan sosial atau keagamaan.

Namun, Wirka juga mengingatkan bahwa masyarakat harus tetap waspada terhadap kemungkinan politisasi bantuan sosial. Jika ada sumbangan yang diberikan dengan pesan politik atau ajakan memilih, itu bisa dianggap sebagai bentuk politik uang.

( *)

Berita Terkait

MUSCAB/MUSYAWARAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( PKB ) DPC KAB MAGETAN TAHUN 2026
Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur Tolak Kriminalisasi Aktivis, Lawan Teror dan Impunitas!!!
DPC GMNI JAKARTA TIMUR* *AKSI DI GEDUNG MERAH PUTIH KPK RI* *API PERJUANGAN ERMANTO USMAN TETAP HIDUP, KPK JANGAN DIAM SOAL JICT
Aksi GMNI Jakarta Timur di Mabes Polri : Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Ermanto Usman
Laskar Jenggolo Hujani Kantor DPRD SIDOARJO dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif
Indonesia Menggugat : Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini.
DPC GMNI Jakarta Timur Mengadakan Audiensi dan Studi Parlemen Bersama KITAS F-PDIP DPR RI: Memperkuat Pemahaman Kader Mengenai Kerja Staf Ahli juga Tenaga Administrasi DPR RI.
Kesibukan awal sehari setelah jadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:13 WIB

MUSCAB/MUSYAWARAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( PKB ) DPC KAB MAGETAN TAHUN 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:17 WIB

Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur Tolak Kriminalisasi Aktivis, Lawan Teror dan Impunitas!!!

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:55 WIB

DPC GMNI JAKARTA TIMUR* *AKSI DI GEDUNG MERAH PUTIH KPK RI* *API PERJUANGAN ERMANTO USMAN TETAP HIDUP, KPK JANGAN DIAM SOAL JICT

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:12 WIB

Aksi GMNI Jakarta Timur di Mabes Polri : Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Ermanto Usman

Senin, 9 Maret 2026 - 14:33 WIB

Laskar Jenggolo Hujani Kantor DPRD SIDOARJO dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:16 WIB

Indonesia Menggugat : Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini.

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:16 WIB

DPC GMNI Jakarta Timur Mengadakan Audiensi dan Studi Parlemen Bersama KITAS F-PDIP DPR RI: Memperkuat Pemahaman Kader Mengenai Kerja Staf Ahli juga Tenaga Administrasi DPR RI.

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:39 WIB

Kesibukan awal sehari setelah jadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Berita Terbaru