Breaking News
IconSurya Indonesia -

Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Keimigrasian, Pria Nigeria Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – (08/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi WN Nigeria berinisial OAC (34) setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.

OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand sebelum tiba di Jakarta. Sebelumnya OAC diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar barat, Bali, Rabu (29/5/2024). “Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas” tutur Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.

Dalam pengakuannya OAC menerangkan bahwa paspor dan dokumen keimigrasian lainya sudah hilang sejak Desember 2020 lalu pada saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali. Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp. 20.000.000, namun karena OAC tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OAC dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “Melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, OAC diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali. Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay, dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan. Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk OAC, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka. Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

Pada 08 Oktober 2024 OAC telah dideportasi ke kampung halamannya Nigeria melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal
pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa
Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:27 WIB

Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:10 WIB

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB