Breaking News

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (1/10/2024) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

“Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny.

( Ags )

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah
Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah
Dibacok di Bagian Perut Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffe Black
Diduga Mabuk, WNA Argentina Ngamuk di Pecatu: Mobil Warga Dirusak, Sopir Dipukul dan Ditendang
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian
Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu 2,42 Gram
BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA
Aksi Maling Helm Terekam di Basement Sanur, Pelaku Berpenampilan Skena Beraksi Jumat Malam

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:54 WIB

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Senin, 19 Januari 2026 - 19:36 WIB

Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:42 WIB

Dibacok di Bagian Perut Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffe Black

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:44 WIB

Diduga Mabuk, WNA Argentina Ngamuk di Pecatu: Mobil Warga Dirusak, Sopir Dipukul dan Ditendang

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:45 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:43 WIB

Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu 2,42 Gram

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:40 WIB

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:29 WIB

Aksi Maling Helm Terekam di Basement Sanur, Pelaku Berpenampilan Skena Beraksi Jumat Malam

Berita Terbaru