Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PRIA RUSIA YANG SALAHI ATURAN ITAS INVESTOR DAN KETIDAKPATUHAN HUKUM LAINNYA

Jumat, 13 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia, yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama
karena pandemi COVID-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius
yang dilakukan oleh VS. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka Waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

LPK-RI DPD Bali & DPC Jember Resmi Mengadukan Dugaan Upaya Penarikan kendara’ an tersebut dengan Paksa oleh Oknum Debt Collector ke Kepolisian Denpasar
Polisi bersama Inkait Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Desa Suter Kintamani
Karya Bhakti Ratusan Personel Kodim 1611/Badung & Masyarakat, Bebaskan Pantai Kedonganan dari Sampah
Kodim 1611/Badung Bantu Jaga Keasrian Bali: Gelar Karya Bhakti di Pantai Kedonganan
Karya Bhakti Terpadu TNI Bersihan Sampah di Pantai Bali, Targetkan Kelestarian Ekosistem Laut
Kodim Badung & Masyarakat Bali Bersinergi Jaga Kebersihan Pantai Kedonganan
Patroli Sat Samapta Polres Gianyar Amankan Ibadah Minggu di Gereja Santa Maria Ratu Rosari
Sambang Nelayan dan Pemancing di Pesisir Pantai Lebih, Personel Pos Pantau Masceti Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:40 WIB

LPK-RI DPD Bali & DPC Jember Resmi Mengadukan Dugaan Upaya Penarikan kendara’ an tersebut dengan Paksa oleh Oknum Debt Collector ke Kepolisian Denpasar

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:17 WIB

Polisi bersama Inkait Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Desa Suter Kintamani

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:14 WIB

Karya Bhakti Ratusan Personel Kodim 1611/Badung & Masyarakat, Bebaskan Pantai Kedonganan dari Sampah

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:12 WIB

Kodim 1611/Badung Bantu Jaga Keasrian Bali: Gelar Karya Bhakti di Pantai Kedonganan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Karya Bhakti Terpadu TNI Bersihan Sampah di Pantai Bali, Targetkan Kelestarian Ekosistem Laut

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Gianyar Amankan Ibadah Minggu di Gereja Santa Maria Ratu Rosari

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:03 WIB

Sambang Nelayan dan Pemancing di Pesisir Pantai Lebih, Personel Pos Pantau Masceti Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:01 WIB

Polsek Blahbatuh Gelar Yustisi di Areal Stadion Dipta Jelang Laga Bali United vs Persija Jakarta

Berita Terbaru