Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PRIA RUSIA YANG SALAHI ATURAN ITAS INVESTOR DAN KETIDAKPATUHAN HUKUM LAINNYA

Jumat, 13 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia, yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama
karena pandemi COVID-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius
yang dilakukan oleh VS. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka Waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi Putusan PN Denpasar dalam Perkara Migas
Koramil 1611-07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek, Siap Hadapi Cuaca Ekstrim dengan Sinergitas Terpadu
Sinergitas TNI-Polri Denpasar Barat Diperkuat, Koramil 1611- 07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek Hadapi Cuaca Ekstrim
Kunjungan Kapolsek Denpasar Barat ke Koramil 1611-07/Denbar, Sinergitas Diperkuat Hadapi Cuaca Ekstrim dan Kamtibmas
Upaya FPRD Provinsi Bali Dorong Masyarakat Waspada Banjir: Gandeng Babinsa Gelar Sosialisasi di Pemecutan
Babinsa Peltu Gd Ribek: FPRD Bali Edukasi Masyarakat di Pasar Kumbasari Tentang Alat Peringatan Dini Banjir Tukad Badung
FPRD Bali Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari
FPRD Gelar Sosialisasi Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari, Babinsa Siap Dukung Penyebaran Informasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:21 WIB

Advokat Rikhardus Ikun Apresiasi Putusan PN Denpasar dalam Perkara Migas

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:19 WIB

Koramil 1611-07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek, Siap Hadapi Cuaca Ekstrim dengan Sinergitas Terpadu

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:18 WIB

Sinergitas TNI-Polri Denpasar Barat Diperkuat, Koramil 1611- 07/Denbar Terima Kunjungan Kapolsek Hadapi Cuaca Ekstrim

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:13 WIB

Kunjungan Kapolsek Denpasar Barat ke Koramil 1611-07/Denbar, Sinergitas Diperkuat Hadapi Cuaca Ekstrim dan Kamtibmas

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Peltu Gd Ribek: FPRD Bali Edukasi Masyarakat di Pasar Kumbasari Tentang Alat Peringatan Dini Banjir Tukad Badung

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:05 WIB

FPRD Bali Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:04 WIB

FPRD Gelar Sosialisasi Peringatan Dini Banjir Tukad Badung di Pasar Kumbasari, Babinsa Siap Dukung Penyebaran Informasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:13 WIB

Laka lantas melibatkan 3 kendaraan yaitu truk bermuatan tanah, truk muat besi dan satu mobil Avanza di jalur Banyuwangi-Jember

Berita Terbaru