Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PRIA RUSIA YANG SALAHI ATURAN ITAS INVESTOR DAN KETIDAKPATUHAN HUKUM LAINNYA

Jumat, 13 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia, yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama
karena pandemi COVID-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius
yang dilakukan oleh VS. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka Waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

Ketua MPC PP Deli Serdang, Junaidi saat menyerahkan pataka kepada Bondan. Junaidi foto bersama dengan pengurus MPW, MPC dan PAC serta Bondan.
Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga
PLT KADIS KESEHATAN BUNGKAM! ADA APA DENGAN HASIL LAB KERACUNAN MBG DI (ACEH)
Polres Magetan Serentak Bersihkan Masjid dan Mushola, Wujud Bakti Religi Sambut Ramadhan 1447 H
Truk Tangki Mogok di Simpang Siligita, Unit Lantas Polsek Kuta Selatan Lakukan Pengaturan Intensif
Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Atensi Doa Bersama Sambut Ramadhan 1447 H di Yayasan Madya Nurussalam
Polsek Dentim Amankan Perayaan Imlek 2577 di Vihara Eka Dharma Cipta Sentosa, Ibadah Berlangsung Khidmat dan Kondusif
Patroli Sambang Malam Tahun Baru Imlek 2026, Polsek Kuta Selatan Sambangi Konco Chao Eng Bio Tanjung Benoa

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:33 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang, Junaidi saat menyerahkan pataka kepada Bondan. Junaidi foto bersama dengan pengurus MPW, MPC dan PAC serta Bondan.

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:48 WIB

Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:46 WIB

PLT KADIS KESEHATAN BUNGKAM! ADA APA DENGAN HASIL LAB KERACUNAN MBG DI (ACEH)

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polres Magetan Serentak Bersihkan Masjid dan Mushola, Wujud Bakti Religi Sambut Ramadhan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:38 WIB

Truk Tangki Mogok di Simpang Siligita, Unit Lantas Polsek Kuta Selatan Lakukan Pengaturan Intensif

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:33 WIB

Polsek Dentim Amankan Perayaan Imlek 2577 di Vihara Eka Dharma Cipta Sentosa, Ibadah Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:31 WIB

Patroli Sambang Malam Tahun Baru Imlek 2026, Polsek Kuta Selatan Sambangi Konco Chao Eng Bio Tanjung Benoa

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:29 WIB

Personel Polsek Kuta Selatan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Klenteng Chao Eng Bio

Berita Terbaru