Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PRIA RUSIA YANG SALAHI ATURAN ITAS INVESTOR DAN KETIDAKPATUHAN HUKUM LAINNYA

Jumat, 13 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia, yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama
karena pandemi COVID-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius
yang dilakukan oleh VS. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka Waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

Kepedulian Presiden dan Gus Bupati Jember, Lurah Patrang Salurkan Bantuan Pangan Nasional kepada 1630 KPM
Pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj) Kepala Desa, Besuk Kidul
Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik
Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026, Ajang Seleksi Bibit Karateka Terbaik Sumut
Hormati Jasa Pahlawan, Ratusan Peserta Ikuti Upacara Peringatan Serangan Umum ke-80
Gelombang Protes AMI di Jawa Timur: Tuntut Klarifikasi dan Tanggung Jawab Pernyataan Anggota DPR
Dalih Penertiban Pers di Lamongan Disorot: Advokat Rikha Permatasari Sebut Ada Indikasi REPRESI terhadap Kebebasan Pers
Apel Jampimpinan, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Tekankan Soliditas dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Tugas   

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:36 WIB

Kepedulian Presiden dan Gus Bupati Jember, Lurah Patrang Salurkan Bantuan Pangan Nasional kepada 1630 KPM

Senin, 13 April 2026 - 18:47 WIB

Pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj) Kepala Desa, Besuk Kidul

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 17:51 WIB

Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026, Ajang Seleksi Bibit Karateka Terbaik Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:52 WIB

Hormati Jasa Pahlawan, Ratusan Peserta Ikuti Upacara Peringatan Serangan Umum ke-80

Senin, 13 April 2026 - 15:12 WIB

Dalih Penertiban Pers di Lamongan Disorot: Advokat Rikha Permatasari Sebut Ada Indikasi REPRESI terhadap Kebebasan Pers

Senin, 13 April 2026 - 15:11 WIB

Apel Jampimpinan, Wakapolres Bandara Ngurah Rai Tekankan Soliditas dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Tugas   

Senin, 13 April 2026 - 15:09 WIB

Bhabinkamtibmas Hadiri Penutupan Diklat SATIN PMR WIRA, Cetak Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Kemanusiaan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj) Kepala Desa, Besuk Kidul

Senin, 13 Apr 2026 - 18:47 WIB