Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PRIA RUSIA YANG SALAHI ATURAN ITAS INVESTOR DAN KETIDAKPATUHAN HUKUM LAINNYA

Jumat, 13 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia, yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama
karena pandemi COVID-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius
yang dilakukan oleh VS. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka Waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Tabanan Pimpin Anev dan Berikan Arahan Strategis kepada Jajaran
Satgas Preemtif Polres Tabanan Gencarkan Binluh Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Kediri
Satgas Turjag Ops Keselamatan Agung 2026 Amankan Titik Rawan Lalin di Wilayah Kediri
Anev Ops Keselamatan Agung 2026 Tekankan Penguatan Preemtif dan Preventif Jelang Idul Fitri
Kapolsek Kediri Menerima Team Asistensi Dari Polres Tabanan
Personel Unit VI Sat PJR yang tergabung dalam Satgas II Subsatgas Turjag Ops Keselamatan Agung-2026
HPN ke-80 Tahun 2026: Jurnalis Ngawi Tegaskan Profesionalisme Pers di Era Digital
Pengangkutan Sampah Liar oleh Babinsa, Upaya Bersihkan Lingkungan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:19 WIB

Kapolres Tabanan Pimpin Anev dan Berikan Arahan Strategis kepada Jajaran

Senin, 9 Februari 2026 - 14:16 WIB

Satgas Preemtif Polres Tabanan Gencarkan Binluh Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Kediri

Senin, 9 Februari 2026 - 14:13 WIB

Satgas Turjag Ops Keselamatan Agung 2026 Amankan Titik Rawan Lalin di Wilayah Kediri

Senin, 9 Februari 2026 - 14:11 WIB

Anev Ops Keselamatan Agung 2026 Tekankan Penguatan Preemtif dan Preventif Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIB

Kapolsek Kediri Menerima Team Asistensi Dari Polres Tabanan

Senin, 9 Februari 2026 - 13:42 WIB

HPN ke-80 Tahun 2026: Jurnalis Ngawi Tegaskan Profesionalisme Pers di Era Digital

Senin, 9 Februari 2026 - 12:14 WIB

Pengangkutan Sampah Liar oleh Babinsa, Upaya Bersihkan Lingkungan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 12:12 WIB

Upaya Kelestarian Pesisir: Karya Bhakti Terpadu Kodim 1611/Badung Rawat Pantai Kedonganan-Jimbaran

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolsek Kediri Menerima Team Asistensi Dari Polres Tabanan

Senin, 9 Feb 2026 - 13:58 WIB