Breaking News

RUDENIM DENPASAR DEPORTASI PRIA RUSIA YANG SALAHI ATURAN ITAS INVESTOR DAN KETIDAKPATUHAN HUKUM LAINNYA

Jumat, 13 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung  , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap VS (31), seorang pria berkebangsaan Rusia, yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa On Arrival. Terakhir, ia masuk pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama
karena pandemi COVID-19. Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS pada Oktober 2020 dan mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius
yang dilakukan oleh VS. Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS juga diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional. Bahkan, produk yang ada di kantor tersebut berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sikap tersebut semakin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyatakan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan. Semua proses sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus menjaga integritas Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman,” ujar Gustav.

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.,” ujar Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

VS akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 13 September 2024 dengan pengawalan petugas. Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, VS juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka Waktu tertentu.

( Ags )

Berita Terkait

Perkuat Regenerasi Kepemimpinan, Ketua Bhayangkari Gabungan 06 Korps Brimob Polri Ikuti Pengangkatan dan Sertijab Pengurus Bhayangkari
Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan besar terjadi di jalur Pantura Alas Roban
Mantan Jro Bendesa Adat Serangan I Made Sedana bersama para mantan Prajuru Desa Adat Serangan membuat Laporan Polisi pencemaran nama baik
Personil Polsek Pupuan Jaga Imunitas Dengan Olahraga Bersama Untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Yang Prima
Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Dauh Peken Laksanakan Sambang Dialogis
Satpamobvit Polres Tabanan Perketat Pengamanan di DTW Ulun Danu Beratan, Wisatawan Merasa Aman dan Nyaman
Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Pengamanan dan Patroli Perairan di Danau Beratan Bedugul
Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Tabanan, Cegah Dini Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:53 WIB

Perkuat Regenerasi Kepemimpinan, Ketua Bhayangkari Gabungan 06 Korps Brimob Polri Ikuti Pengangkatan dan Sertijab Pengurus Bhayangkari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:50 WIB

Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan besar terjadi di jalur Pantura Alas Roban

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:42 WIB

Mantan Jro Bendesa Adat Serangan I Made Sedana bersama para mantan Prajuru Desa Adat Serangan membuat Laporan Polisi pencemaran nama baik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:29 WIB

Jalin Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Dauh Peken Laksanakan Sambang Dialogis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:28 WIB

Satpamobvit Polres Tabanan Perketat Pengamanan di DTW Ulun Danu Beratan, Wisatawan Merasa Aman dan Nyaman

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:26 WIB

Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Pengamanan dan Patroli Perairan di Danau Beratan Bedugul

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:24 WIB

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Tabanan, Cegah Dini Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

Isu rencana pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di Jalan Raya Canggu belakangan ini ramai diperbincangkan

Berita Terbaru