Breaking News

*Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember*

Jumat, 13 September 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember , Surya Indonesia.net – Polres Jember Polda Jatim melalui Polsek Sukowono berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang akhir – akhir ini meresahkan warga.

Pengungkapan itu bermula laporan dari korban berinisial SF, yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Merah Putih.

Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono Jember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Polsek Sukowono akhirnya berhasil menangkap Tiga orang yang di duga sebagai pelaku berinisial MS (35), warga Sukokerto, MF (47), warga Potok Timur dan MH (46) warga baban tengah Mulyorejo Silo Jember.

Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi.

“Setelah menentukan sasaran, mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir,” ungkap AKP Solikhan, Kamis (12/9).

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang.

Dari tangan pelaku, Polsek Sukowono berhasil mengamankan 6 unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri oleh pelaku dalam aksinya di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian dengan tindakan pemberatan.

“Tersanga terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Sukowono menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

Selain itu ia juga menghimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian segera melapor ke Polisi terdekat.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto nengatakan keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polsek Sukowono dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Iptu Siswanto juga mengungkapkan Polres Jember dan jajarannya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar mereka,” tutup Iptu Siswanto.

( Ags )

Berita Terkait

Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi
Curi Uang Majikan hingga Delapan Kali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim
NR ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat(KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021
Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum , Barang bukti sebanyak 79 perkara yang terhitung dari bulan juli 2025 hingga bulan september 2025
Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Diduga Terseret Kasus Korupsi Konsumsi Rp 5,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka
Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Curi Uang Majikan hingga Delapan Kali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:59 WIB

NR ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat(KUR) Mikro Bank BRI tahun 2021

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Kejari Badung melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum , Barang bukti sebanyak 79 perkara yang terhitung dari bulan juli 2025 hingga bulan september 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:54 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Diduga Terseret Kasus Korupsi Konsumsi Rp 5,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Berita Terbaru