Karangasem , Surya Indonesia.net – Sat Reskrim Res Karangasem, pada hari ini Minggu (8/9/24) sekira pukul 22.30 wita, Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana pencurian cincin emas.
Adapun kronologis kejadian Pada Hari Jumat (6/9/24) sekira pukul 09.00 WITA seperti biasa Ibu Ni Ketut Sriningsih berjualan di warungnya yang beralamat di Jalan Untung Surapati Amlapura, Sekira pukul 14.00 wita datang K D alias Kembar kemudian minta pinjam charger HP setelah itu Ibu Sriningsih memberi tahu K D bahwa charger HPnya ada di kamar, kemudian K D menuju kamar untuk mengecas HP. Sekira pukul 15.00 wita K D bilang mau pergi mengembalikan sepeda motor yang di pakai kemudian sekira pukul 15.15 wita Ibu Sriningsih mengecek perhiasan yang ditaruh di dalam almari yang tidak terkunci ternyata cincin emas anak sebanyak 2 buah dengan berat 10 gram dan 2 buah cincin emas berat 8 gram hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 20.000.000,-.
Sesuai dengan Laporan tersebut selanjutnya Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut. dari serangkaian penyelidikan yang di lakukan team berhasil mengidentipikasi pelaku pencurian cincin emas tersebut ats nama K D alias Kembar, kemudian team melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Sudirman Amlapura.
Selanjutnya Team melakukan introgasi kepada pelaku dan dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa pelaku yang mengambil 4 buah cincin emas pada hari Jumat (6/9/24) di rumah korban kemudian 4 buah cincin emas tersebut pelaku jual di pasar Amlapura dengan harga 3 buah cincin emas Rp. 6.000.000,- dan 1 buah cincin emas dengan harga Rp. 1.300.000,-
Hasil penjualan cincin emas tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan sisa hasil penjualn tersebut masih Rp. 1.974.000,-.
( Ags )