Breaking News

Polres Karangasem Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Karangasem. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers atau Press Release yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VI/2024/SPKT/RESNARKOBA/POLRESKR.ASEM/POLDA BALI tertanggal 20 Juli 2024, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial MR alias R dan FHA alias F yang berperan sebagai perantara. Lokasi penangkapan berada di sebuah gang di samping SDN 1 Krasem, Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Karangtohpati, Kelurahan Krasem, Kecamatan Krasem.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 0,75 gram dengan berat netto 0,55 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres Karangasem menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Karangasem. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKBP I Nengah Sadiarta.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

( Ags )

Berita Terkait

Sambang Kamtibmas ke Tokoh Adat, Kapolsek Dentim Ajak Wujudkan Nyepi Aman dan Kondusif
Program Polantas Menyapa, Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar Dampingi Pemohon Saat Ujian Teori
Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56) dideportasi alias diusir dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Kondisi jalan akses wisata di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, kian memprihatinkan.
Kasus salah tangkap pedagang Es Kue Jadul (Es Gabus) memasuki babak baru yang lebih emosional.
Pengerjaan proyek di atas tebing dekat kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, viral
Pemerintah Kota Denpasar menjatuhkan sanksi kepada 23 proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Pertanian Pangan
Abrasi kembali terjadi di kawasan Pantai Kuta.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:26 WIB

Sambang Kamtibmas ke Tokoh Adat, Kapolsek Dentim Ajak Wujudkan Nyepi Aman dan Kondusif

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:24 WIB

Program Polantas Menyapa, Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar Dampingi Pemohon Saat Ujian Teori

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:10 WIB

Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56) dideportasi alias diusir dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:07 WIB

Kondisi jalan akses wisata di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, kian memprihatinkan.

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:04 WIB

Kasus salah tangkap pedagang Es Kue Jadul (Es Gabus) memasuki babak baru yang lebih emosional.

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:59 WIB

Pemerintah Kota Denpasar menjatuhkan sanksi kepada 23 proyek pembangunan yang berdiri di Kawasan Pertanian Pangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:55 WIB

Abrasi kembali terjadi di kawasan Pantai Kuta.

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:53 WIB

Pastikan Personel Tetap Sehat, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Rikkes Berkala

Berita Terbaru