Breaking News

Selama 1 Bulan, 11 Pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polres Badung

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK. MH. atas seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK. menggelar konferensi pers pengugkapan penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya) periode bulan Juli 2024, di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kec. Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa, 6 Agustus 2024. pagi pukul 10.00 Wita

Menurut Kompol Prama selama kurun waktu satu bulan (periode buan Juli 2024) satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus dengan mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari sepuluh orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Dari tangan para tersangka berhasil kita amankan barang bukti Narkoba berupa shabu-shabu seberat 14,76 gram.” Ucap Kompol Made Prama didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH. MH dan PS. Kasi Humas Polres badung Ipda I Putu Sukarma dihadapan belasan awak media.

Perwira menengah dengan satu melati emas dipundak tersebut juga menambahkan dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba tersebut mayoritas pelaku diamankan di daerah / wilayah Kecamatan Kuta Utara dan ada pula yang diamankan di daerah Polresta Denpasar, Sementara untuk pelaku terdapat tiga orang residivis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk para tersangka sendiri kami persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 Milyar.” imbuhnya disela-sela menunjukkkan barang bukti narkoba.

Dalam kesempatan tersebut orang nomer dua diajajaran Polres Badung itu juga memberikan himbauan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,
“Kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sbg pemakai maupun pengedar, jika itu terjadi konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum” pungkasnya.

( Ags )

Berita Terkait

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek
Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard
Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka
Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan
Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek

Senin, 29 September 2025 - 18:43 WIB

Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan

Sabtu, 27 September 2025 - 21:19 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 11:58 WIB

Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 09:18 WIB

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan

Selasa, 23 September 2025 - 18:51 WIB

Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Selasa, 23 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB