Breaking News

Ibunda Kocong Buleleng Ternyata Kehabisan Duit, Overstay.

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – Kocong, anak bule Ukraina hobi keluyuran tanpa baju sambil membawa senjata tajam di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali .

Kocong, anak bule Ukraina hobi keluyuran tanpa baju sambil membawa senjata tajam di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali
Aksi anak berkebangsaan Ukraina berinisial BS (7) alias Kocong di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali membuat heboh sepanjang Juli 2024 lalu

Hal ini lantaran BS sering keluyuran tanpa baju, memanjat pohon, membawa senjata sabit, memanjat papan billboard hingga atap rumah warga sendirian.
BS dan ibunya WN Ukraina berinisial SB akhirnya ditangkap Imigrasi Denpasar pada Kamis (1/7) kemarin.
“Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra saat dihubungi, Jumat (2/8).
Penangkapan ini berawal dari penolakan Ibu Kocong datang ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan terkait aksi Kocong yang viral dia media sosial. Perbuatan Kocong dinilai membahayakan keselamatannya dan ketertiban umum.
Imigrasi juga berencana memeriksa identitas dan izin tinggal mereka selama di Bali.
“Tindakan anak cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin tinggal kedaluwarsa
Imigrasi memutuskan mendatangi Kocong dan ibunya di tempat tinggal sementara di Ubud. Hasil pemeriksaan ternyata ibu memang membiarkan anaknya bebas berkeliaran dan ibunya sudah tidak memiliki uang ingin kembali ke negara asal.
“Ibu membebaskan kegiatan anaknya tanpa pengawasan orang dewasa dan sudah tidak mempunyai uang untuk kembali ke negaranya,” katanya.
Imigrasi menemukan ternyata surat izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa selama 190 hari. Mereka tercatat masuk Bali pada 21 Desember 2023 dengan Visa On Arrival. Dokumen izin tinggal mereka berlaku hingga 21 Januari 2024.
Imigrasi memutuskan mengamankan keduanya. Imigrasi juga sudah menghubungi pihak kedutaan Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka.
“Dan tentu saja dalam hal penanganannya kami lakukan secara humanis,” katanya.

( Ags )

Berita Terkait

Lanal Batuporon Sikat Jalur Rokok Ilegal Suramadu, 311 Bal Disita dan 15 Kendaraan Diamankan
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi diringkus polisi.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:45 WIB

Lanal Batuporon Sikat Jalur Rokok Ilegal Suramadu, 311 Bal Disita dan 15 Kendaraan Diamankan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:06 WIB

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi diringkus polisi.

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:27 WIB

Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Berita Terbaru