Breaking News

Polsek Denbar Ungkap Prostitusi Online, Anak Dibawah Umur Dipasangi Tarif Bervariasi Di MiChat

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) Polresta Denpasar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Denpasar. Para korban ditawarkan ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H, S.I.K., mengungkapkan mereka memasang tarif Rp 200 ribu hingga Rp. 400 ribu sekali kencan.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi yang ironisnya digeluti oleh anak-anak dibawah umur. Berbekal informasi tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, saat itu benar didapati kegiatan prostitusi online disebuah rumah kos elit sekitar wilayah Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Opsnal Reskrim kami menerima laporan dan Informasi dari masyarakat selanjutnya menggali informasi tersebut dilapangan dan menemukan dua orang anak dibawah umur yang sedang menjajakan diri secara online melalui aplikasi MiChat”, kata Kompol Laksmi dalam keterangan press conferencenya, Jumat (2/8/2024).

“Benar saja, dari transaksi online tersebut, berhasil diamankan dua orang anak dibawah umur berinisial DNA, perempuan, usia 16 tahun dan NNI, perempuan, usia 17 tahun sedang menjajakan diri menggunakan aplikasi Hijau atau dikenal dengan sebutan MiChat. Saat penggerebekan dilakukan, DNA baru saja selesai melayani seorang laki-laki berinisial MP, sedangkan NNI saat itu kebetulan standbay menunggu bookingan tamu dilokasi tersebut”, jelasnya.

Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan antara lain melakukan penangkapan terhadap pelaku KAW dan RMF, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memeriksakan barang bukti yang disita secara digital forensik ke Direktorat Krimsus Polda Bali dan melakukan pemberkasan penyidikan.

( Ags )

Berita Terkait

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru
Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Perempuan Diamankan
Polres Pasuruan Terbitkan DPO 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN
Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sudah Sebulan Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Nasib malang menimpa Ketut Juliarsa (43), warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Akibat keteledoran
Kapolrestabes Perintahkan ‘Gas’, Judi Gang Sejati Malah ‘Rem Blong’: Diduga Dikelola Oknum Aparat berambut Cepak
Aparat kepolisian dari Polres Badung berhasil membekuk tiga pelaku penjam.
OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50 WIB

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:19 WIB

Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Perempuan Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:31 WIB

Polres Pasuruan Terbitkan DPO 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:02 WIB

Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sudah Sebulan Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 01:59 WIB

Nasib malang menimpa Ketut Juliarsa (43), warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Akibat keteledoran

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:27 WIB

Kapolrestabes Perintahkan ‘Gas’, Judi Gang Sejati Malah ‘Rem Blong’: Diduga Dikelola Oknum Aparat berambut Cepak

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:25 WIB

Aparat kepolisian dari Polres Badung berhasil membekuk tiga pelaku penjam.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:25 WIB

OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!

Berita Terbaru