Breaking News

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan satu tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan dilakukan pada hari Senin (15/07/2024) pukul 11.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jln. Jenderal Sudirman No.3, Denpasar.

Tersangka yang diserahkan atas nama Gede Juni Pratama, seorang pria berusia 21 tahun, lahir di Singaraja pada 27 Juni 2003 yang berdomisili di Jln. Sedap Malam Gang Simantri No 2, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/27/V/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 19 Mei 2024, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi:

a). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hijau, dengan nomor polisi DK 3266 TX.
b). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 2517 QB.

Penyerahan ini dilakukan oleh Ipda Dedi Nurmansah, S.H., dan Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., dengan tujuan untuk menyelesaikan administrasi penyidikan dan memastikan berkas perkara dapat segera diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Denpasar Timur, memastikan bahwa tersangka kasus pencurian dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwasannya Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap, dengan proses hukum yang berjalan, dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

( Ags )

Berita Terkait

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025
Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya
Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana
Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi
Syukuran HUT Korpri Ke 54, Kodim 0808/Blitar Perkuat Profesionalisme Dan Integritas ASN
Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi
Propam Polres Gianyar Laksanakan Pengawasan Personel Pos PH Pagi

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:14 WIB

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:38 WIB

Diduga Dua Oknum DPRD Dugem di Tempat Hiburan Malam, AMI Desak RTW dan APW Dicopot dari DPRD Bangkalan dan Partainya

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:38 WIB

Membangun Perencanaan Yang Baik, Kompolnas RI Laksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:34 WIB

Jaga Kepulihan, Lapas Tabanan Dampingi Warga Binaan Lewat Pasca Rehabilitasi

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:24 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantas Amankan Giat Ngelawang Hari ke-3 Desa Adat Bantas, Seltim, Tabanan

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:22 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:20 WIB

Propam Polres Gianyar Laksanakan Pengawasan Personel Pos PH Pagi

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:18 WIB

Polres Gianyar Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP Kabupaten Gianyar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

26 KPM Desa Srijaya Terima BLT DD Triwulan IV 2025

Kamis, 18 Des 2025 - 19:14 WIB