Breaking News

Nekat Oplos Gas Subsidi 3 Kg Lelut Diamankan Ditreskrimsus Polda Bali

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan Subdit IV Direskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan warga yang nekat mengoplos gas subsidi 3 Kg, pada kamis 11 juli 2024.

Kronologis berawal ; Berdasarkan Informasi dari masyarakat, pada kamis 11 Juli dan petugas Kepolisian Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana pengoplosan Gas Subsidi LPG 3 Kg ke Non Subsidi 12 Kg.


Sekitar pukul 06.30 wita petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di jl. nagasari no 33, kel. penatih dangin puri, kec. denpasar timur (belakang klinik osadha pratama) dan berhasil menemukan Gas LPG ukuran 3 Kg berada di atas bak mobil suzuki carry pick up Nopol DK 8926 UG sebanyak 140 tabung dan menemukan Gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 9 tabung dalam keadaan kosong berada didalam mobil toyota avanza Nopol DK 1033 IA yang ditutupi triplek samping kanan dan kirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas temuan tersebut petugas Ditreskrimsus melakukan introgasi terhadap pemilik an. KS als lelut, kemudian KS mengakui bahwa Gas LPG Non Subsidi 12 Kg yang berada didalam mobil toyota avanza tersebut diambil dari konsumen dan akan diisi kembali / dioplos dengan cara memindahakan isi dari tabung gas LPG Subsidi 3 Kg kedalam tabung Gas LPG Non Subsidi ukuran 12 Kg, dan KS als lelut menyerahkan pipa besi ukuran sekitar 15 cm (alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan Gas) kepada petugas, KS als Lelut juga mengakui terakhir melakukan pengoplosan Gas pada hari rabu 10 juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wita dengan hasil 10 tabung Gas 12 Kg dan dijual kepada inisial IKAD dengan harga Rp. 150.000 per tabung.

Saat ini terduga pelaku an. KS als Lelut diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti ;
– 17 buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (berisi Gas)
– 29 buah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (kosong)
– 121 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (berisi Gas)
– 19 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (kosong)
– 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm (alat pengoplos Gas)
– 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up, warna Hitam, Nopol DK 8926 UG
– 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza, warna Hitam, Nopol DK 1033 IA

Polda Bali sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah besedia memberikan informasi terkait permasalahan ini, dan kami berharap siapapun dan dimanapun menemukan masalah seperti ini ataupun yang lainnya agar di informasikan kepada Kepolisian terdekat dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor tersebut. ucap KBP Jansen. ( Ags )

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru