Polda Bali , Surya Indonesia.net – Team Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin oleh IPDA I KADEK SUWIDIA PUTRA, S.H.,M.H. telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) pada tgl 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita di Area Parkir Warung Grosir yang beralamat di jl. Palapa 6 Gg. Taman Suci Sesetan, Denpasar Selatan.
Diketahui pada tgl. 23 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 wita di Depan Laundry Bayu yang beralamat di Jl. Palapa XI Perum Puri Arta Blok 1 B Sesetan, Denpasar Selatan.
Pelaku mencari Sepeda Motor yang dalam keadaan tidak di kunci Stang, Kemudian bersama-sama membawa Sepeda Motor tersebut ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci palsu, lalu dijual dan hasilnya dibagi.
Berdasarkan Informasi tersebut di atas selanjutnya team Resmob Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan Adapun dari Penyelidikan yang akan dilakukan oleh tim.
Bahwa tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin oleh IPDA I KADEK SUWIDIA PUTRA, S.H.,M.H. telah melakukan dan mendapatkan informasi terkait terduga pelaku yang akan melakukan transaksi terhadap Sepeda Motor yang telah diambil tersebut.
Dan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap terduga pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian Sepeda Motor secara bersama-sama sebanyak 3 kali. Selanjutnya para terduga pelaku di bawa ke kantor Resmob Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ags)