Gelapkan Sepeda Motor Mandrak di Bekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi

Gelapkan Sepeda Motor Mandrak di Bekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi

Kriminal151 Dilihat

MENGWI , Surya Indonesia.net – Unit reskrim Polsek Mengwi kembali mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 28 Pebruari 2024 di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Minggu (30/6/2024)

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan inisial KB alias Mandrak (49) warga Sukasada Buleleng

Lebih jauh dijelaskan terduga pelaku KB alias Mandrak ini diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan dimana pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 wita terduga pelaku KB alias Mandrak meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2767 TL dari temannya di wilayah Desa Sembung Mengwi dengan alasan untuk dibawa pulang kekampungnya di Asah Gobleg, selang beberapa hari korban menghubungi Mandrak untuk menanyakan sepeda motornya namun HP nya tidak bisa dihubungi

Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 Korban kembali menghubungi Mandrak untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya namun mandrak mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang untuk beli bensin dan meminta untuk dikirimi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah dikirimi uang Mandrak juga tidak kunjung datang

Selanjutnya pada tanggal 4 April 2024 korban berinisiatif untuk mencari Mandrak ke Asah Gobleg sesuai dengan keterangan Kelian Dinas disana Mandrak tidak tinggal di Asah Gobleg melainkan di Sukasada merasa ditipu akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut

Sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit reskrim polsek mengwi dibawah kendali kanit reskrim Iptu Komang Juniawan, S.H.,M.H., pada tanggal 29 Juni 2024 terduga pelaku KB alias Mandrak berhasil diamankan di wilayah Tabanan, selanjutnya KB alias Mandrak beserta barang bukti satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2767 TL diamankan ke polsek mengwi guna penanganan lebih lanjut

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya terduga pelaku KB alias Mandrak kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun”, tegas Kapolsek Mengwi didampingi Kanit Reskrim. ( Ags )