Breaking News

Gelapkan Sepeda Motor Mandrak di Bekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGWI , Surya Indonesia.net – Unit reskrim Polsek Mengwi kembali mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 28 Pebruari 2024 di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Minggu (30/6/2024)

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan inisial KB alias Mandrak (49) warga Sukasada Buleleng

Lebih jauh dijelaskan terduga pelaku KB alias Mandrak ini diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan dimana pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 wita terduga pelaku KB alias Mandrak meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2767 TL dari temannya di wilayah Desa Sembung Mengwi dengan alasan untuk dibawa pulang kekampungnya di Asah Gobleg, selang beberapa hari korban menghubungi Mandrak untuk menanyakan sepeda motornya namun HP nya tidak bisa dihubungi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 Korban kembali menghubungi Mandrak untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya namun mandrak mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang untuk beli bensin dan meminta untuk dikirimi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah dikirimi uang Mandrak juga tidak kunjung datang

Selanjutnya pada tanggal 4 April 2024 korban berinisiatif untuk mencari Mandrak ke Asah Gobleg sesuai dengan keterangan Kelian Dinas disana Mandrak tidak tinggal di Asah Gobleg melainkan di Sukasada merasa ditipu akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut

Sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit reskrim polsek mengwi dibawah kendali kanit reskrim Iptu Komang Juniawan, S.H.,M.H., pada tanggal 29 Juni 2024 terduga pelaku KB alias Mandrak berhasil diamankan di wilayah Tabanan, selanjutnya KB alias Mandrak beserta barang bukti satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2767 TL diamankan ke polsek mengwi guna penanganan lebih lanjut

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya terduga pelaku KB alias Mandrak kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun”, tegas Kapolsek Mengwi didampingi Kanit Reskrim. ( Ags )

Berita Terkait

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terbaru