Buleleng, Surya Indonesia.net – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Pj Ketua TP PKK Ny. Paramita Lihadnyana, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1609/Buleleng menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan untuk 129 perbekel dan 731 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Buleleng bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Seluruh perbekel dan anggota BPD ini diperpanjang akhir masa jabatannya sebanyak dua tahun. Sesuai dengan surat menteri dalam negeri tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan pemusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kepada para perbekel dan anggota BPD, Pj Bupati berpesan untuk melakukan tiga hal. Pertama untuk menjauhi narkoba. Kedua untuk tidak melakukan judi online. Ketiga untuk membangun Buleleng dengan sungguh-sungguh.
Pada kesempatan ini, TP PKK Buleleng juga tampil menarikan tari pendet.( Tejo )