Denpasar , Surya Indonesia.net -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua sudah selesai dan diumumkan. Dari 421 orang pelamar, 237 siswa dinyatakan lulus verifikasi dan diterima di SMP negeri, sedangkan 184 berkas ditolak.
Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar A.A. Putu Gede Astra mengatakan, ada beberapa penyebab pendaftaran siswa ditolak, mulai dari KK tidak sesuai, salah mengunggah berkas, hingga tidak terdaftar di data Dinas Sosial sebagai warga kurang mampu. “Berkas masuk total sebanyak 421, berkas diverifikasi 237 dan berkas ditolak 184,” jelasnya.
Ditambahkannya, semua berkas yang lolos verifikasi diterima di SMP negeri. SMPN yang kelebihan siswa pada jalur tersebut kemudian didistribusikan ke sekolah terdekat setelah diranking SKHB dan alamatnya. Pendistribusian ini dilakukan sesuai surat pernyataan yang dibuat saat pendaftaran jalur afirmasi.
Untuk diketahui, jalur afirmasi dikhususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Syaratnya harus terdaftar pada data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sementara surat keterangan miskin tidak berlaku lagi seperti halnya pada PPDB tahun 2023 lalu.
Setelah jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua tuntas, PPDB SMP Kota Denpasar akan dilanjutkan dengan jalur zonasi. Pendaftaran untuk jalur zonasi umum digelar 27-29 Juni pukul 09.00-15.00 Wita, sedangkan pengumuman dilaksanakan pada 1 Juli pukul 06.00.
Pendaftaran zonasi bina lingkungan dilakukan pada 2-3 Juli pukul 09.00- 15.00 Wita dan pengumuman digelar 4 Juli pukul 06.00. Pendaftaran dan pengumuman dilaksanakan secara online di laman. ( Ag )