Malang , Surya Indonesia.net – Pendataan dan penyeleksian warga pemilih aktif yang akan melakukan pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan sebentar lagi.antusias ini sangat di butuhkan untuk memilih pemimpin yang berkompetisi dan bisa menyerap aspirasi masyarakat. Adapun pemilih dan pemetaan nya sebagai berikut:
1. Proyeksi pemilih hasil pemetaan: 2.046.889
2. Jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih: 7.602 pantarlih yang tersebar di 3.960 proyeksi tps se-Kabupaten Malang
3. Yg dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit:
– Pantarlih melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
– Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
– Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
– Dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih melakukan kegiatan:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model ADaftar Pemilih dengan KTP-el,
b. dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD,
c. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih,
d. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan,
e. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas,
f. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI atau anggota POLRI,
g. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el,
h. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya,
i. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit TNI dan/atau anggota POLRI,
j. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara,
k. mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih
l. mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing.
– Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
– Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan.
– Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
– Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK, biodata penduduk, atau IKD dari Pemilih yang bersangkutan. ( Bro Koko )