Breaking News

KOK BISA? Polisi Ngaku Tidak Temukan Bukti Pengoplosan dalam Kebakaran Gudang LPG Milik Sukojin di Denpasar

Minggu, 23 Juni 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Dua minggu setelah insiden kebakaran di Gudang Gas LPG Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar Bali, pada 9 Juni 2024, yang merenggut 18 nyawa, penyebab kebakaran masih jadi teka-teki. Yang terbaru, Polresta Denpasar mengklaim tidak ada bukti pengoplosan gas subsidi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi pada Minggu (23/6/2024)  menjelaskan, Bidang Labfor Polda Bali dan Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Kebakaran Gudang LPG milik Sukojin.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kebakaran gudang LPG itu diduga disebabkan oleh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebocoran gas dari valve tabung LPG 50 kg Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengklaim, ada kebocoran gas diduga terjadi karena valve tabung LPG 50 kilogram yang tidak tertutup rapat.

Percikan api dari dinamo stater mobil pick up

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan, bagian dinamo stater mobil pickup  memunculkan percikan api.

“Api dari bagian motor atau dinamo stater mobil pickup menyambar gas dari valve tabung LPG 50 kilogram,” ujarnya, Minggu (24/6).

Sukadi mengatakan, dari keterangan tersangka Sukojin, mobil pikap tersebut biasanya dikendarai oleh korban bernama Edy Herwanto

Karena tidak ada saksi yang bisa menjelaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari olah TKP, Bidang Labfor Pold Bali mendapati adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil pickup

“Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan dugaan adanya pengoplosan? AKP Sukjadi mengatakan, hasil hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan.

“Terkait masalah pengoplosan, sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” tandasnya.

Sehingga, mengenai pertanggung jawaban dan proses hukum atas semua korban yang meninggal, maka kepolisian tetap menggunakan tiga pasal berlapis terhadap Sukojin, alias tidak ada perubahan.

“Tetap pada pasal-pasal yang disangkakan sebagaimana disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa pasal-pasal tersebut sudah mencangkup semuanya (semua unsur tindak pidana, ,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sukojin disangkakan, mulai dari Pasal 188 KUHP: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.(Ags)

Berita Terkait

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan
Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”
Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan
Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang
Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:16 WIB

Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:08 WIB

BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:18 WIB

Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terbaru