Mengwi , Surya Indonesia.net – Kepolisian Sektor Mengwi kembali mengamankan seorang residivis dengan inisial IMSY alias Dogles (31) Asal Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. IMSY diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang warga Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sabtu (22/6/2024)
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., mengatakan bahwa tersangka IMSY diamankan diwilayah Desa Buduk pada hari Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wita tanpa melakukan perlawananan
Dijelaskan lebih lanjut penangkapan tersebut dilakukan lantaran IMSY dilaporkan oleh IMB karena telah melakukan penipuan dimana pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wita korban IMB bertemu dengan tersangka IMSY dipersawahan Desa Tumbak Bayuh, saat itu tersangka IMSY menawarkan padi seluar 20 are kepada IMB hingga terjadi transaksi jual beli padi dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan langsung dibayar tunai (chas) oleh korban IMB kepada tersangkan IMSY
Kemudian pada tanggal 21 Juni 2024 tersangka IMSY kembali menghubungi korban IMB untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), merasa curiga dengan sikap IMSY yang terus mendesaknya untuk memberikan uang akhirnya korban IMB mengecek kelokasi tempat transaksi padi, kemudian IMB mendapat informasi bahwa padi yang dijual oleh IMSY bukan miliknya melainkan milik orang lain, merasa ditipu kemudian IMB melaporkan IMSY kepolsek mengwi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J memerintahkan kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan, S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan membuat terang perkara dimaksud
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit reskrim dibawah kendali Panit Opsnal Ipda I Kadek Arimbawa Putra, S.H.,M.H., tersangka IMSY berhasil diamankan diwilayah Desa Buduk tanpa melakukan perlawanan
“Kini tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, terang Kompol Adnyana T.J
Sesuai dengan data yang ada pada tahun 2022 pelaku IMSY juga pernah berurusan dengan Polsek Mengwi dengan kasus penipuan dan sudah dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan hukuman penjara oleh PN Denpasar. (Ags)