KOTA DENPASAR, BALI, – Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengoplosan Gas bersubsidi, dengan TKP di banjar pande desa abiansemal Badung, Minggu (16/6/2024).
Terduga pelaku inisial IWR, menggunakan belakang rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Laporan Informasi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita pelapor yang merupakan petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali Bersama tim menemukan Kegiatan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG Ukuran 3 Kg yang dibawa kedalam gas LPG ukuran 12 Kg, pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 Tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg.
Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Banjar Pande Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku IWR.
Dari TKP diamankan Barang Bukti berupa; 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi; 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong; 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg Berisi; 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong; 15 Buah Pipa Besi Dengan Panjang ± 15 CM; 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK 8204 FE warna hitam; Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.
“Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut Ditreskrimsus Polda Bali,” ucap KBP Jansen. ( Ag )