Breaking News

Polsek Sukawati berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone.

Sabtu, 6 April 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Sukawati telah berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai Pelaku Pencurian 2 buah Handphone yang terjadi di Jln. Raya Ketewel Gang Bukit Jungut Sari, Br. Pasekan, Ds. Ketewel, Kec. Sukawati Kab. Gianyar, Sabtu tanggal 10 februari 2024.

Seijin Kapolsek Sukawati KOMPOL I WAYAN JOHNI EKA CAHYADI, SE., Kanit Reskrim IPTU I KADEK PATRA, S.H. yang memimpin giat didampingi Panit Opsnal IPDA I NENGAH SUARDIKA. S.H. mengatakan pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 17.00 wita, kami berhasil menangkap pelaku pencurian 2 buah handphone bernama SAIFUL ROHMAN, 35thn, laki, Islam, Swasta asal Dusun Rumping, Rt/Rw 003/002, Cluring, Banyuwangi Kabupaten, Jawa Timur.

Menurut penuturan korban bernama EKA DIANA MAHIRA, perempuan, 42 thn, Hindu, Arsitek, alamat Jalan Ratna Gang I/9, Pangan Kaja, Desa Sumerta Kaja, Kec. Denpasar Timur, mengatakan Berawal pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita, Korban mencharger/mengisi baterai kedua hpnya dikamar anak korban, setelah itu ditinggal tidur dikamarnya yang letaknya berdampingan, kemudian keesokan harinya pada Sabtu tanggal 10 februari 2024 sekira pukul 09.00 wita ketika Korban sedang bersih-bersih rumah anak korban menanyakan keberadaan dari hp tersebut lalu korban mengatakan bahwa hp masih di charger, namun anak korban mengatakan bahwa hp tidak ada, setelah itu korban mengecek kedua hp tersebut ternyata memang benar kedua hpnya sudah tidak ada di tempat semula, lalu korban berusaha untuk mencarinya namun tidak ketemu. Kemudian korban juga sudah berusaha menghubungi nomor sim card pada kedua hp tersebut, ternyata hp sudah dalam keadaan mati, atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Sukawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dari hasil introgasi saksi dan korban serta hasil dari profiling dapat diketahui ciri – ciri pelaku. Kemudian tim lidik keberadaan pelaku ke Br. Sakenan Tabanan dari info yang didapat kemudian tim mengarah ke Sidakarya Denpasar sampai akhirnya pelaku dan BB dapat diamankan di kosnya di Jalan Pulau Galang, Gang Armada Pamogan Denpasar.

Hasil Introgasi terhadap Pelaku,
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 buah Hp dengan modus melompati pagar rumah milik korban lalu masuk ke kamar tempat Hp di Charge kemudian mengambil Hp milik korban, Hand Phone yg hilang 2 Unit Handphone Infinix Note 30 Pro warna Gold dan warna Hitam
dengan kerugian materiil sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah). Pelaku melanggar Pasal
Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ( Agung )

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Madiun Resmi Buka Turnamen Olahraga Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 2 Jun 2026 - 19:20 WIB

Serba-Serbi

Pengemudi Ojol Aman dan Nyaman Bekerja Di Jalanan Kota Medan 

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:51 WIB