Breaking News
IconSurya Indonesia -

Kanit Reskrim Polsek Kintamani Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kintamani , Surya Indonesia.net – Polres Bangli Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, bertempat di mako Polsek Kintamani, telah dilaksanakan Preas release Pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di depan pasar singamandawa Kec Kintamani Kabupaten Bangli.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polsek Kintamani Ps Kanit Reskrim Posek Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H.,M.H, Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, Panit 2 Reskrim I Made Wiryana, S.H, Ps Kasi Humas Aipda Gd Putra Wisnawa dan anggota reskrim.

Dalam kesempatan tersebut Ps Kanit Reskrim Kintamani mengapresiasi kerja keras Unit Opsnal Polsek Kintamani yang telah berhasil ungkap kasus curanmor dan berhasil menangkap Pelaku berinisial (RS) Laki Laki berusia 32 tahun, di Dusun Tiger, Rt/Rw 017/002 Kel/Ds Padang sari Lor, Kec. Jabung, Kab. Malang, Prov Jawa Timur, Selasa 26 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RS diamankan bersama barang bukti antara lain, 1(satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam DK 6384 PQ atas nama Srertanadi, 1(satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol DK 6384 PQ atas nama , 1(satu) buah Kunci sepeda motor Honda Scoopy dan 1 (satu) buah helm warna hitam

Penangkapan tersebut dilakukan atas pengaduan NI WAYAN SRIMERTANADI, selaku korban yang melaporkan bahwa telah kehilangan Sepeda motor yang diparkir di jalan depan pasar singamandawa kintamani.

“Atas dasar laporan tersebut tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Ipda I Ketut Sudiarta, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Ubud Gianyar”,Ungkap Ps Kanit Reskrim Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H.,M.H.

Menurut keterangan pelaku (RS) dirinya mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya nyantol yang terparkir di depan pasar singamandawa kintamani.

Ps Kanit Reskrim Kintamani IPTU PT ASMARA P, S.H., M.H, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan Kasus Ini dan ”Untuk pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara” Ungkapnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Kintamani KOMPOL I NENGAH SUKERNA, S.H.,M. A.P, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota reskrim yang sudah bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus curanmor, dan juga akan tetap mengembangkan kasus curanmor ini, ungkap Kapolsek Kintamani. ( Sutejo )

Berita Terkait

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa
Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:27 WIB

Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:10 WIB

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB