Breaking News

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengedar obat terlarang.

Minggu, 24 Maret 2024 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal tersebut.

Seorang laki-laki berinisial YS (38) berhasil diamankan di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu  sekitar pukul 19.45 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi terkait kegiatan YS yang mencurigakan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap YS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10.370 tablet obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

YS mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan ia mengedarkannya tanpa izin yang sah.

YS juga mengaku bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang namanya sudah dikantongi oleh polisi.

“Hal ini menunjukkan bahwa YS terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan,” terang AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Kasat Reserse Narkoba menegaskan keseriusan Polres Indramayu dalam menindak tegas peredaran narkotika.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tandasnya. ( Iqbal )

Berita Terkait

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan
Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”
Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan
Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang
Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:16 WIB

Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:08 WIB

BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:18 WIB

Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terbaru