Breaking News

Tekankan Pentingnya Pendaftaran dan Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar sosialisasi .

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya  Indonesia net – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (21/03).

Berdasarkan Undang – undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, menjelaskan Fidusia memiliki arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sementar Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Kegiatan sosialisais yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Terkait Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia” ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan dihadiri oleh 150 (seratus lima puluh) orang peserta baik secara daring maupun luring yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Notaris, OJK Daerah Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, serta Lembaga Pembiayaan/Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi Fidusia bertujuan meberikan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga terkait mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibat hukum yang di timbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia serta dasar hukum Jaminan Fidusia.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan instansi terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran dan penghapusan  Sertifikat Jaminan Fidusia.” Ucap Palti.

Selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan kebendaan yang semakin populer di masyarakat. Hal ini dikarenakan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk mendapatkan jaminan tanpa harus memindahkan hak kepemilikan benda jaminan kepada debitur.

Namun demikian, Cahyo Rahadian Muzhar mengingatkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia. Salah satu akibatnya adalah jaminan fidusia tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap pihak ketiga.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk memahami pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia,” ujar Cahyo Rahadian Muzhar.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Direktir Perdata, M. Siregar, Penyusun Rencana Kerja Anggaran pada Direktorat Teknologi Teknologi Informasi, Utami Nurwiati, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Gusti Ayu Putu Suinaci, dan Narasumber daru Otoritas Jasa Keuangan Daerah Bali, Kadek Wenten..( Tejo )

Berita Terkait

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi
RTLH Sasaran I TMMD ke-128 Kodim 1615/Lotim Masuki Tahap Finishing Dinding 
Pembentukan DPRT PSI Sidoarjo Capai 85 Persen
Pelepasan Jamaah Haji Plus Jawa Timur di Bandara Juanda, Penuh Haru dan Doa
Semangat Muda Menjulang di Dinding Panjat, 148 Pelajar Ramaikan Kejuaraan Piala Wali Kota Probolinggo 2026
Advokat Rikha Permatasari: Rakyat Kecil Bukan Tumbal Kekuasaan: Hukum Jangan Dipermainkan
KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN FONDASI KEMANUSIAAN
Merajut Integritas di Tengah Arus Digital, AMI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal di Hotel Morazen

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 04:08 WIB

RTLH Sasaran I TMMD ke-128 Kodim 1615/Lotim Masuki Tahap Finishing Dinding 

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Pembentukan DPRT PSI Sidoarjo Capai 85 Persen

Senin, 4 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelepasan Jamaah Haji Plus Jawa Timur di Bandara Juanda, Penuh Haru dan Doa

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:39 WIB

Semangat Muda Menjulang di Dinding Panjat, 148 Pelajar Ramaikan Kejuaraan Piala Wali Kota Probolinggo 2026

Rabu, 29 April 2026 - 10:11 WIB

Advokat Rikha Permatasari: Rakyat Kecil Bukan Tumbal Kekuasaan: Hukum Jangan Dipermainkan

Senin, 27 April 2026 - 23:38 WIB

KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN FONDASI KEMANUSIAAN

Sabtu, 25 April 2026 - 07:02 WIB

Merajut Integritas di Tengah Arus Digital, AMI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal di Hotel Morazen

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lotim Monitoring Kesiapan Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:21 WIB

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lombok Timur Kunjungi Posko TMMD di Desa Suralaga

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:18 WIB

Serba-Serbi

Dandim 1615/Lotim Tinjau Posko TMMD dan Cek Kelengkapan Administrasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:16 WIB

Serba-Serbi

Pantang Lelah, Satgas TMMD Kodim 1615/Lotim Tuntaskan Talud Irigasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:14 WIB