Breaking News

WNA Amerika Dideportasi dari Bali karena Overstay 123 Hari

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria Warga Negara Amerika Serikat (WNAS) berinisial MJO (29) karena overstay di Indonesia selama 123 hari pada Jumat (08/03).

MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023. Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir. “MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.

MJO terdeteksi overstay saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024. Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia,” ujar Dudy. MJO dideportasi pada 8 Maret 2024 dini hari dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu. Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay. “Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Romi.

Romi mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. “Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi,” tandasnya.

Kasus MJO menjadi contoh pentingnya bagi WNA untuk memahami dan mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.( agung )

Berita Terkait

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan
Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”
Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan
Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang
Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:16 WIB

Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:08 WIB

BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:18 WIB

Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terbaru