Breaking News

*Melalui Posyankumhamdes, Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai* Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat (16/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi. Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya, I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes. Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok. Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). “Penyelesaian perkara ini melalui mediasi di Posyankumhamdes menunjukkan peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan” ujar Romi. Romi mengatakan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa. “Posyankumhamdes diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” kata Romi. Romi berharap Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui Posyankumhamdes, Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai

Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat (16/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya, I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes. Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok.

Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).

“Penyelesaian perkara ini melalui mediasi di Posyankumhamdes menunjukkan peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan” ujar Romi.

Romi mengatakan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

“Posyankumhamdes diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” kata Romi.

Romi berharap Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.

*Melalui Posyankumhamdes, Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai*

Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) melaksanakan mediasi terkait batas tanah pekarangan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Jumat (16/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Aan, Jero Bendesa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabibkamtibmas, para pihak yang bersengketa, dan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, salah satu warga Desa Aan bernama I Wayan Yanta Arimbawa melaporkan tetangganya, I Nengah Surana, kepada Kepala Desa selaku ketua Posyankumhamdes. Laporan tersebut terkait dengan perselisihan batas tanah AYDS (Area Penggunaan Dapur, Sumur, dan Jamban) atau pekarangan desa yang akan dipasangi tembok.

Kedua pihak sama-sama mengklaim batas tanah sesuai dengan sepengetahuan masing-masing. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Februari 2024, dilakukanlah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil batas tengah-tengah dari masing-masing tanah. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).

“Penyelesaian perkara ini melalui mediasi di Posyankumhamdes menunjukkan peran penting Posyankumhamdes dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di desa, penyelesaian perkara ini secara damai merupakan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan” ujar Romi.

Romi mengatakan, Posyankumhamdes merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.

“Posyankumhamdes diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk sengketa batas tanah seperti yang terjadi di Desa Aan,” kata Romi.

Romi berharap Posyankumhamdes dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat desa di seluruh Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Posyankumhamdes sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Romi.(sutedjo)

Berita Terkait

Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat
Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat
Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!
Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban
Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis
Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat

Senin, 2 Februari 2026 - 10:17 WIB

Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:23 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:23 WIB

Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:42 WIB

Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:49 WIB

Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pelayanan STNK di Samsat Tabanan Berlangsung Tertib dan Lancar

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:31 WIB