Overstay Dua Tahun Lebih, Seorang Wanita WN Jepang Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Overstay Dua Tahun Lebih, Seorang Wanita WN Jepang Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Hukum339 Dilihat

BADUNG, Surya Indonesia.net – Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan bahwa TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 02 Mei 2021 dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu.

Ia menyadari kalau ITASnya akan habis pada waktu itu namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan namun ditolak karena ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari. Atas keadaan tersebut pada 12 Juli 2023 TT pun menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Babay.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Babay menerangkan setelah TT didetensi selama satu minggu dan siapnya administrasi, akhirnya F dideportasi dengan biaya yang ditanggung ia sendiri dengan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya.

Wanita asal Negeri Sakura tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Juli 2023 pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi” terang Anggiat. ( Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *