Breaking News

Pemuda 19 Tahun di Denpasar Edarkan Tembakau Gorila, Setiap Beraksi Dapat Upah Rp50 Ribu

Sabtu, 1 Juli 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Surya Indonesia.net – Kurungan jeruji besi kini terpaksa harus dirasakan Wilfridus Fridolin Virgil Halek. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap Polresta Denpasar di kosnya, Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar Barat lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Kasus itu dibeberkan oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang pada Jumat 30 Juni 2023. Aksi Wilfridus terungkap berdasar penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat, karena mendapat informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat ditelusuri di kawasan tersebut, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.00, dan langsung menangkapnya. “Awalnya saat digeledah badan dan pakaiannya, tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal Wilfridus yang juga di wilayah itu. Benar saja, di sana ditemukan barang bukti 229 plastik klip berisi tembakau gorila siap edar di kamarnya. Ternyata, pemuda kelahiran Denpasar ini telah mengedarkan dengan cara menempel di depan rumah Jalan Gunung Lebah. Sehingga, ditemukan lagi tiga plastik klip barang haram tersebut.

Totalnya menjadi seberat 345,67 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkoba ini dia dapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini diberi upah Rp50 ribu setiap kali beraksi.

“Saat ini kami sedang mendalami siapa Bos itu atau bandar yang memasok pelaku,” tandasnya. Atas perbuatannya, Wilfridus disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. ( Agung )

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Madiun Resmi Buka Turnamen Olahraga Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 2 Jun 2026 - 19:20 WIB

Serba-Serbi

Pengemudi Ojol Aman dan Nyaman Bekerja Di Jalanan Kota Medan 

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:51 WIB