Breaking News
IconSurya Indonesia -

Pemuda 19 Tahun di Denpasar Edarkan Tembakau Gorila, Setiap Beraksi Dapat Upah Rp50 Ribu

Sabtu, 1 Juli 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Surya Indonesia.net – Kurungan jeruji besi kini terpaksa harus dirasakan Wilfridus Fridolin Virgil Halek. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap Polresta Denpasar di kosnya, Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar Barat lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Kasus itu dibeberkan oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang pada Jumat 30 Juni 2023. Aksi Wilfridus terungkap berdasar penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat, karena mendapat informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat ditelusuri di kawasan tersebut, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.00, dan langsung menangkapnya. “Awalnya saat digeledah badan dan pakaiannya, tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal Wilfridus yang juga di wilayah itu. Benar saja, di sana ditemukan barang bukti 229 plastik klip berisi tembakau gorila siap edar di kamarnya. Ternyata, pemuda kelahiran Denpasar ini telah mengedarkan dengan cara menempel di depan rumah Jalan Gunung Lebah. Sehingga, ditemukan lagi tiga plastik klip barang haram tersebut.

Totalnya menjadi seberat 345,67 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkoba ini dia dapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini diberi upah Rp50 ribu setiap kali beraksi.

“Saat ini kami sedang mendalami siapa Bos itu atau bandar yang memasok pelaku,” tandasnya. Atas perbuatannya, Wilfridus disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. ( Agung )

Berita Terkait

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa
Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:27 WIB

Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:10 WIB

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB