Badung , Surya Indonesia.net – Pernah merasakan kurungan jeruji besi tak juga membuat kapok lelaki asal Bali bernama Komang Krisnadana, 41. Pria itu nekat berbuat kejahatan lagi dengan mencuri di tujuh lokasi berbeda, daerah Badung dan Denpasar. Mirisnya, ia mengikutsertakan istrinya Dora Natalina, 40, dalam beraksi.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut pun telah berhasil diringkus oleh aparat Polsek Mengwi pada Jumat (23/6). Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Ary Muhammad Fitraya, 27. Pada Minggu (19/6), sekitar pukul 19.15, kedua pelaku datang ke Bakti Karya Elektrik, Jalan Bypass Munggu, Mengwi.
“Mereka awalnya berbelanja seperti pelanggan pada umumnya,” ujar Darsana, Minggu (25/6). Pelaku perempuan berbelanja dan menyibukkan korban, sementara suaminya berdiam diri di tangga. Saat korban sibuk tersebut, pelaku memanfaatkan untuk mengambil dua karung yang masing masing berisi lima rol kabel NYM ukuran 2 x 1,5 merek extrana di depan toko.
Ary baru menyadari tokonya kemalingan setelah pasutri asal Denpasar Timur itu pergi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan segera melapor. Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melaksanakan penyelidikan. Hasilnya ciri-ciri pelaku diketahui sesuai dengan residivis narkoba yang divonis tiga bulan penjara pada 2003 yakni Krisnadana.
Akhirnya, aparat dapat meringkus Krisnadana dan istrinya di kos kawasan Peguyangan, Denpasar Utara pada Jumat (23/6), pukul 11.30. Polisi juga dapat menyita barang bukti uang Rp 2,25 juta hasil penjuakan kabel yang dicuri. “Dalam pemeriksaan, diketahui kalau pasangan ini sudah sering kali beraksi lintas kabupaten, mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Adapun menurut pengakuan duo garing ini, mereka pernah mencuri di Jalan Setia Budi Denpasar, Jalan Bypass Munggu, Sibangkaja Abiansemal, Canggu Kuta Utara, depan Kantor desa Munggu, Banjar Pemaron Munggu, serta Canggu Kuta Utara. Mereka menyasar toko alat alat listrik dan tabung gas elpiji. Atas perbuatannya, Krisnadana dan Dora disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.( Agung )