Tiga Pengedar narkoba, dan dua penguna narkoba dibekuk satnarkoba polres Buleleng.

Hukum245 Dilihat

Buleleng , Surya Indonesia.net – Tiga pengedar dan 2 pengguna narkotika jenis sabu-sabu digelandang ke Polres Buleleng. Kelima orang tersebut kedapatan memiliki barang terlarang itu. Rata-rata sabu-sabu yang dimiliki dibawah 3 gram netto. Penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkotika ini dilakukan saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2023. Ops Antik dimulai tanggal 10 Mei 2023.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan, selama 16 hari dilakukan operasi Antik, polisi berhasil mengungkap kasus. Pengedar dan pengguna berhasil dijaring. Pengedar Narkoba Nyoman TS Alias Tenang, 46 ditangkap pada Rabu (10/5) di pinggir jalan depan SPBU, Desa Tukadmungga, Buleleng. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan. “Terhadap terduga Nyoman TS Alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 Milyar maksimal 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, paparnya. ( Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *