Breaking News

Tiga Pengedar narkoba, dan dua penguna narkoba dibekuk satnarkoba polres Buleleng.

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng , Surya Indonesia.net – Tiga pengedar dan 2 pengguna narkotika jenis sabu-sabu digelandang ke Polres Buleleng. Kelima orang tersebut kedapatan memiliki barang terlarang itu. Rata-rata sabu-sabu yang dimiliki dibawah 3 gram netto. Penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkotika ini dilakukan saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2023. Ops Antik dimulai tanggal 10 Mei 2023.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan, selama 16 hari dilakukan operasi Antik, polisi berhasil mengungkap kasus. Pengedar dan pengguna berhasil dijaring. Pengedar Narkoba Nyoman TS Alias Tenang, 46 ditangkap pada Rabu (10/5) di pinggir jalan depan SPBU, Desa Tukadmungga, Buleleng. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan. “Terhadap terduga Nyoman TS Alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 Milyar maksimal 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, paparnya. ( Agung )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru