Breaking News

Pungli Akte Tanah, Polres Lumajang tangkap oknum Kepala Desa Mojosari.

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Pungli Akte Tanah, Polres Lumajang tangkap oknum Kepala Desa Mojosari berisial GS dan Kasi Pemerintah IF karena diduga melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH.

Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inpektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.

“Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.

“Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan,” ujar Boy.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 perbidang tanah.

“Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah,” terang Kapolres.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, Dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

“Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup,” ujarnya

Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.

“Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolres.

Sementara barang bukti diamankan 88 akte yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Tutupnya. ( Guslah )

Berita Terkait

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terbaru