Breaking News

Pungli Akte Tanah, Polres Lumajang tangkap oknum Kepala Desa Mojosari.

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Pungli Akte Tanah, Polres Lumajang tangkap oknum Kepala Desa Mojosari berisial GS dan Kasi Pemerintah IF karena diduga melakukan pungli pembuatan akte tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kades dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari diamankan Polisi setelah warga melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa Mojosari pada bulan April 2023 terkait dugaan pungli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH.

Boy menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya ini, pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inpektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.

“Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam aturan pembuatan PTSL yang tidak memiliki akte tanah tidak diwajibkan.

“Dimana Kades dan Kasi Pemerintahan ini menyampaikan kepada pemohon PTSL yang belum memiliki wajib memiliki akte, sehingga menyalahi aturan,” ujar Boy.

Keduanya melakukan pungli kepengurusan akte tanah dengan bervariasi nominal Rp.2.250.000 sampai Rp 11.100.000 perbidang tanah.

“Yang sudah membuat akte tanah ini sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah,” terang Kapolres.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, DPMD, dan BPN,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akte melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

“Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akte sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, Dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

“Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup,” ujarnya

Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.

“Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolres.

Sementara barang bukti diamankan 88 akte yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Tutupnya. ( Guslah )

Berita Terkait

Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja
penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 1,08 Miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.
Gerak Cepat, Polsek Magetan Amankan Pelaku Curas Kalung Emas Milik Lansia
Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar
Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”
Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:24 WIB

Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:00 WIB

penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 1,08 Miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:29 WIB

Gerak Cepat, Polsek Magetan Amankan Pelaku Curas Kalung Emas Milik Lansia

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:41 WIB

Kasus dugaan kekerasan seksual dalam hubungan asmara mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:45 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Berita Terbaru