Breaking News

Jadi Kurir Sabu di Bandara Ngurah Rai, Buruh dan Ojek Dibekuk

Senin, 24 April 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Surya Indonesia.net – Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, lantaran diduga sebagai kurir sabu. Mereka kedapatan membawa barang haram itu di areal parkir tempat ibadah di bandara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFR alias Aldi yang berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Sesetan Denpasar Selatan. Satunya lagi berinisial SGSW Aias Gede, 25, yang bekerja sebagai ojek dan beralamat di Jalam Tukad Irawadi Denpasar Selatan.

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan seizin Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Bahwa diduga ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi barang pembuat sakau itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian petugas mendapati GSW yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut. Sehingga, aparat langsung meringkus keduanya. “Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya,” tutur Darmawan.

Dari MFR, polisi dapat menyita barang bukti berupa bekas pembungkus snack yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening dan masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yaitu sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.

Sedangkan dari SGSW tidak didapati narkoba. “Meski tidak ada narkoba pada GSW, dia ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut, dan setelah diperiksa di dalam hp yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Terkait pemasok narkoba mereka dan kemana barang itu akan dibawa masih didalami kepolisian. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.,” Ucapnya. ( Agung )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru