Breaking News

Kasir Tak Ada yang Jaga, Sekuriti Gasak Uang Minimarket Rp 10 Juta

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, Surya Indonesia .net  – Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama I Made Muliantara alias Tuyul, 48. Sesuai nama panggilannya, pria itu telah mencuri uang senilai Rp 10,3 juta dari kasir minimarket di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja sekitar pukul 10.00. Tapi, pria yang bekerja sebagai sekuriti lahan kosong ini melihat kasir tidak ada penjaganya.

Melihat ada kesempatan seperti itu, timbulah niat pelaku untuk berbuat kejahatan,” ujar Yogie.  Tuyul yang masih mengenakan seragam kerjanya itu pun bergerak ke bagian kasir dengan cara berjongkok. Kemudian dia membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu gepok uang berjumlah Rp 10,3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang itu dia masukan ke saku celananya, lalu segera melenggang pergi. Pihak minimarket yang akhirnya mengetahui telah mengalami pencurian segera melapor ke Polsek Kuta. Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo segera menyelidiki ke TKP. Dari analisis rekaman CCTV diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku yang tinggal di Wangaya Kelod, Denpasar.

Akhirnya sekira pukul 22.00, petugas melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dan dapat menangkap Tuyul di rumahnya. Berikut barang bukti sepeda motor serta seragam sekuriti yang dipakai waktu beraksi. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya,” tambah Perwira Melati Satu di pundak tersebut.

Pelaku mengaku uang hasil pencurian sebanyak Rp 9,3 juta langsung dia setorkan ke rekening bank miliknya. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ternyata, Tuyul sudah pernah melakukan pencurian, namun gagal. Sehingga tidak diproses hukum. Atas perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agung )

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta
Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:42 WIB

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terbaru