Himbauan Tidak Diindahkan, Lakukan Tindakan Tegas Sesuai Prosedur.

Hukum258 Dilihat

Buleleng – Surya Indonesia.net  Dalam kegiatan Ops Bina Kusuma Agung-2023, pada hari ini Rabo (29/3/2023) dilaksanakan apel kesiapan operasi di halaman apel Mapolres Buleleng yang dipimpin langsung @kapolresbuleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., dan dihadiri seluruh personel yang terlibat dalam opersi serta para pejabat utama Polres Buleleng.

Kegiatan operasi Bina Kusuma Agung-2023, mengedepankan Binluh (pembinaan dan penyuluhan) terhadap potensi masyarakat yang mendukung Kamtibmas dalam upaya antisipasi pada kegiatan pemilu 2024 guna mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“lakukan langkah-langkah preemtif untuk mencegah gangguan kamtibmas agar tidak berkembang dengan menggelar operasi “bina kusuma agung 2023”, yang mengedepankan fungsi preemtif, ucap Kapolres Buleleng.

Selain itu juga disampaikan bahwa Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga kamtibmas dituntut selalu waspada dan memberikan himbauan kepada masyarakat dalam menanggulangi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.

Disisi lain Kapolres Buleleng juga menyampaikan, bahwa beberapa hari belakang ini, terlihat di media sosial pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing, untuk itu lakukan himbauan baik secara langsung maupun melalui pamflet yang berisi informasi tentang tata tertib berlalu lintas, salah satunya menggunakan helm maupun etika berlalu lintas lainnya seperti menggunakan baju dan orang yang dibonceng tidak duduk didepan menghadap kepada pengendara karena sangat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

“bila sudah dilakukan himbauan dan tidak diindahkan, kemudian ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan baik itu warga setempat maupun warga negara asing, lakukan tindakan tegas sesuai prosedur, sampaikan secara humanis”, tegas Kapolres.

“setelah dilakukan penindakan yang dilakukan oleh orang asing, lakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan pengecekan secara langsung, apakah yang bersangkutan tinggal di Indonesia tidak overstay sehingga nantinya pihak Imigrasi dapat melakukan langkah-langkah hukum yang tepat” ( Gung-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *