Breaking News

“Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 88 Paket SS-794 Butir Ekstasi”.

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba bernama Edi Saputra (44). Polisi menyita 88 paket sabu-sabu (SS) dan 794 butir ekstasi dari tangan pengedar tersebut.
“Saat ini tersangka Edi S sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta tersangka ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada para awak media.

Berdasarkan KTP-nya, Edi Saputra tercatat beralamat di Jalan Tukad Badung XII Nomor 7, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun ia tinggal di kos elit Savitri Home Stay kamar Nomor 23, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Kecamatan Denpasar Selatan.

Home
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Nusra
Bali Bungah
Foto
Indeks
Terpopuler
detikBali
Hukum dan Kriminal
Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 88 Paket SS-794 Butir Ekstasi
I Wayan Sui Suadnyana – detikBali
Kamis, 16 Feb 2023 13:05 WIB
Foto: Pengedar narkoba Edi Saputra ditahan di Polda Bali. (Dok. Polda Bali)
Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba bernama Edi Saputra (44). Polisi menyita 88 paket sabu-sabu (SS) dan 794 butir ekstasi dari tangan pengedar tersebut.
“Saat ini tersangka Edi S sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta tersangka ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Kamis (16/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:
Bule Slovakia Diciduk Polisi Kantongi Ganja dan Hashish
Berdasarkan KTP-nya, Edi Saputra tercatat beralamat di Jalan Tukad Badung XII Nomor 7, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun ia tinggal di kos elit Savitri Home Stay kamar Nomor 23, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Kecamatan Denpasar Selatan.

Polisi menggeledah Edi saat hendak mengedarkan narkoba di Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 5, Banjar Gunung Sari, Desa Pemogan pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali terhadap badan, pakaian serta barang-barang milik tersangka saat mau mengedarkan barang dan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat adalah 54,67 gram dan 17 butir ekstasi,” ungkap Satake Bayu.

Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Baru Selesai Liburan dari Bangkok
Polisi lantas menggiring Edi ke kosnya di Savitri Home Stay. Di sana anggota Ditresnarkoba menggeledah seluruh penjuru kamar kos Edi. Akhirnya ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 131,53 gram. Selain itu juga ditemukan 777 butir tablet ekstasi.

Total Ditresnarkoba Polda Bali menyita sebanyak 88 paket sabu-sabu dari tangan pelaku dengan berat 168,2 gram dan 794 butir tablet ekstasi. Edi Saputra kini diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Gung-Red )

 

Berita Terkait

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:19 WIB