Breaking News
IconSurya Indonesia -

Kasat Reskrim dan anggota polres kawasan bandara Amankan Pelaku Penjebol Bagasi Penumpang di Bandara

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARA NGURAH RAI , Surya Indonesia – Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap pelaku pencurian uang milik penumpang pesawat salah satu maskapai di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bernama I Kadek A.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., didampingi Waka Polres Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., dalam press releasenya pada Sabtu (04/02/2023) waktu setempat mengatakan pelaku yang bekerja sebagai porter ini awalnya mendapat tugas untuk menghandle atau menurunkan bagasi pesawat route penerbangan Bandung-Denpasar pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 12.30 wita.

“Saat itu pelaku dan teman-temannya mendapat tugas di dalam koparteman (perut pesawat), diantara tumpukan bagasi ia melihat satu tas ransel kemudian diangkatlah tas tersebut dan tangannya merasakan ada bendelan kertas disaku bawahnya,” kata Kapolres Bandara yang didampingi Waka Polres bersama Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku I Kadek A ini selanjutnya membuka resleting tas tersebut dan mendapati sejumlah uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 100 lembar langsung memasukan ke dalam lipatan saku celananya.

“Perbuatan pelaku ini baru diketahui saat ia sedang makan tiba-tiba didatangi oleh karyawan cargo dan seketika ia mengeluarkan uang yang diambil itu dari saku celananya, selanjutnya ia diamankan di kantor security dan melaporkannya ke Polres Bandara,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan termasuk mendalami CCTV yang akhirnya dua hari kemudian tanggal 28 Pebruari 2023 korban selaku pemilik tas tersebut dapat diketahui bernama Yudi Nuryadi asal Cisarua Bandung Barat Jawa Barat.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, jadi total uang korban yang diambil pelaku sebanyak Rp.5.000.000,-,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para calon penumpang pesawat udara untuk lebih berhati-hati terhadap bagasi yang di bawa demi keamanan lengkapi dengan kunci pengaman dan ikuti aturan serta imbauan dari petugas sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

“Ikuti aturan saja dan jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. ( Gung-Red )

Berita Terkait

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas
Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,
Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya
Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa
Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:19 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan migas

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WIB

Aksi teror menggunakan bondet mengguncang warga Desa Alassumur Kulon,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

Seorang satpam ditemukan tewas dengan luka tusuk di pos satpam perumahan kawasan Jalan Sukomanunggal Jaya

Senin, 11 Mei 2026 - 18:27 WIB

Modus baru penadah HP curian di Bekasi, Diduga pakai Aluminium Foil untuk kaburkan Sinyal

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:27 WIB

Niat Gondol Vario di Pura Demak, Buruh Proyek Asal Probolinggo Babak Belur ‘Dihajar’ Massa

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sidang lanjutan Raja Migas,kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka (NN) alias Nyoman Tompel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:10 WIB

Berkat Kesigapan Polsek Duduksampeyan, Polisi Gadungan Pemalak Warung Ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Penemuan orang meninggal dunia di areal persawahan Laba Pura Mukti.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB