Breaking News

Kasat Reskrim dan anggota polres kawasan bandara Amankan Pelaku Penjebol Bagasi Penumpang di Bandara

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARA NGURAH RAI , Surya Indonesia – Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap pelaku pencurian uang milik penumpang pesawat salah satu maskapai di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bernama I Kadek A.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., didampingi Waka Polres Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., dalam press releasenya pada Sabtu (04/02/2023) waktu setempat mengatakan pelaku yang bekerja sebagai porter ini awalnya mendapat tugas untuk menghandle atau menurunkan bagasi pesawat route penerbangan Bandung-Denpasar pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 12.30 wita.

“Saat itu pelaku dan teman-temannya mendapat tugas di dalam koparteman (perut pesawat), diantara tumpukan bagasi ia melihat satu tas ransel kemudian diangkatlah tas tersebut dan tangannya merasakan ada bendelan kertas disaku bawahnya,” kata Kapolres Bandara yang didampingi Waka Polres bersama Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku I Kadek A ini selanjutnya membuka resleting tas tersebut dan mendapati sejumlah uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 100 lembar langsung memasukan ke dalam lipatan saku celananya.

“Perbuatan pelaku ini baru diketahui saat ia sedang makan tiba-tiba didatangi oleh karyawan cargo dan seketika ia mengeluarkan uang yang diambil itu dari saku celananya, selanjutnya ia diamankan di kantor security dan melaporkannya ke Polres Bandara,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan termasuk mendalami CCTV yang akhirnya dua hari kemudian tanggal 28 Pebruari 2023 korban selaku pemilik tas tersebut dapat diketahui bernama Yudi Nuryadi asal Cisarua Bandung Barat Jawa Barat.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, jadi total uang korban yang diambil pelaku sebanyak Rp.5.000.000,-,” ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para calon penumpang pesawat udara untuk lebih berhati-hati terhadap bagasi yang di bawa demi keamanan lengkapi dengan kunci pengaman dan ikuti aturan serta imbauan dari petugas sehingga hal serupa tidak terjadi lagi.

“Ikuti aturan saja dan jangan menaruh uang dan barang berharga lainnya di dalam bagasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. ( Gung-Red )

Berita Terkait

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar
Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.
Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul
Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone
Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:13 WIB

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:02 WIB

Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:24 WIB

Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru