8 Remaja Terjaring Balap Liar, Kapolsek Kuta Utara Lakukan Pembinaan

Hukum610 Dilihat

Surya Indonesia – Bali | Sejumlah remaja Banjar Tegal Desa Dalung kembali mengadakan aksi Balapan liar (trek-trekan), tak disadari bahwa aksi yang mereka lakukan itu sangat lah dapat menganggu ketertiban lalu lintas dan keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Tak tanggung – tanggung, pada saat dilakukan pengamanan terhadap para remaja trek-trekan tersebut, sedikitnya 8 anak remaja berhasil di amankan oleh petugas.

Aksi balap liar ini, terang Kapolsek Putu Diah, terjadi di Jl. Kubu Gunung, Gg. Buntu, No.1, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali. Selasa, (10/1/23) pukul 03.00 Wita,” ungkapnya.

Lebih lanjut Putu Diah mengatakan, Setelah dilakukan pembinaan oleh Panit 1 Lantas Polsek Kuta Utara Ipda I Nyoman Suryawan yang diikuti penandatanganan surat pernyataan masing-masing, selanjutnya ke 8 anak remaja tersebut dipulangkan.

Namun dalam Pemulangan ke 8 anak remaja pelaku trek-trekan tersebut didampingi oleh ke 2 orang tua mereka masing – masing,” ucap Putu Diah.

Menurutnya, pendampingan orang tua ke 8 anak remaja ini sangat diperlukan guna untuk menghindari hal-hal yang tidak patut dilakukan pasca diberikannya pembinaan dan arahan oleh pihak berwajib.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, MH, adapun kronologi awal dimana pada hari Selasa 10/1 sekitar pukul 03.00 Wita pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam laporannya ini dia mengatakan, ada anak-anak muda ramai – ramai ke Jl. Kubu Gunung, Gang Buntu, No.1, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung dan warga setempat curiga dikira ada tawuran, kemudian anak – anak muda tersebut diamankan warga setempat,” tuturnya.

Dan berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal (Piket Fungsi) yang dipimpin Ipda I Nyoman Suryawan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan anak – anak Muda tersebut,” Ujar Kapolsek Putu Diah.

“Ya sudah kita pulangkan tadi setelah menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dapat meresahkan masyarakat,” pungkas Putu Diah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *