SERANG, BANTEN , suryaindonesia.net, – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Sejumlah wartawan menjadi
mengecam keras aksi tersebut dan menegaskan akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut pengeroyokan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta masuk kategori tindak pidana murni.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.