Redaksi

oleh

PT Surya Indonesia Media Tama Perkasa

SK. Menteri Hukum dan Ham RI. No : C.211.HT. 03.01- tahun 2007 , tanggal 16 Agustus 2007.

Surat keterangan terdaftar.
S – 10048KT/WPJ.24/ KP.0303/2015.
Kementerian keuangan republik Indonesia direktorat jenderal pajak kantor wilayah DJP Jawa timur II.

Tanda daftar perusahaan ( perseroan terbatas) nomor TDP 132014700456.

Surat izin usaha perdagangan ( SIUP ) kecil. Nomer 5171/ 24447/ 415.21/2015.

Akta notaris no 13 tanggal 23 Maret 2015 di buat oleh notaris ERFAN EFENDI,SH.SpN.

Alamat redaksi : Desa Duwet Dusun petung sewu RT 25 RW 05 . Kecamatan Tumpang kabupaten Malang Jawa timur.
Phone : +62 878-6222-6467


Salam Redaksi – Pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini bukan saja disikapi oleh para komunitas cyber yang tak pernah berhenti mengapresiasi dan mengevaluasi perubahan yang berlangsung. Kalangan Pers pun juga terus meng-upgrade kemampuan untuk menjawab tantangan perubahan yang ada.

Kami adalah media online yang beralamat situs di: https://www.suryaindonesia.net sebuah media berbasis jaringan internet yang dibentuk tahun 2010, sebagai wujud dedikasi kami untuk menyebarluaskan informasi secara global.

Suryaindonesia.net merupakan portal berita terutama menekankan pada database Informasi Umum. Dinaungi oleh PT.Surya Indonesia, Suryaindonesia.net akan terus mengupdate perkembangan berita yang ada secara fakta,berbudaya,terintegritas. Tentunya, informasi yang kami sajikan tetap berpatokan dengan aturan dan Undang-Undang Indonesia yang berlaku.

Salam   suryaindonesia.net

Pemimpin Redaksi :
I Gede Agung Sudarmawan
(Red/SI/11122/X/2022-2024)

Sekretaris : Renny Setiawati, (Red/SI/11123/X/2022-2024)

Bendahara:. Saras Swandewi. (Red/SI/11124/2022-2024).

Penasehat Hukum : I Putu Eka Juita SE , SH.

Wartawan :

    • Agung Sudarmawan.
    • Febrian lustyono susiswo
    • Henry Sutejo
    • Mat Sukeni (Kabiro Jatim)

Redaksi Bekasi

  • I.Arvian Setiawan.St (Penanggung Jawab)

Redaksi Tangerang & Depok

  • Soetono Torre SE. (Penanggung jawab)

Redaksi Aceh

  • JAMARRUDIN (Penanggung Jawab)

Ketentuan

Dalam melaksanakan tugasnya Wartawan Surya Indonesia dibekali dengan “Kartu Pers/ID Card” yang masih berlaku, dan juga dilengkapi dengan surat tugas. Keabsahan surat tugas ataupun ID Card yang dibawa oleh yang bersangkutan/Wartawan , tertulis di dalam Box Redaksi (wilayah penugasan) dan masa berlakunya masih berlaku, jika tidak tertulis dan sudah kedaluarsa maka keabsahan kelengkapan surat ataupun ID Card tersebut dinyatakan tidak sah.

Wartawan beetanggung jawab penuh secara hukum terkait pemberitaannya, berkoordinasi dengan Kabiro, Kaperwil, Redaktur dan Pimred.

Komitmen untuk bersama membawa Surya Indonesia lebih maju dan berkembang.

Menjaga kode etik jurnalis dalam menjalankan peliputan di lapangan dan tidak memanfaatkan keanggotaan untuk hal hal di luar tugas jurnalisme

Mempersembahkan karya terbaik kita untuk di sajikan kepada masyarakat agar kita dikenal sebagai penulis/wartawan Surya Indonesia dan menjaga konsistensi dalam berkarya.

Salam Redaksi.


AD/ART HARIAN ONLINE SURYA INDONESIA (suryaindonesia.net)

Pembukaan

Media informasi tumbuh dan berkembang dengan pesat sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan dukungan teknologi maju, melalui jaringan internet informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia, Suryaindo esia.net sebagai media online memandang perlu untuk melakukan ekstensifikasi wilayah cakupan kerja (coveragearea) sehingga akan mampu memberikan akses kebutuhan informasi yang akurat , tepat dan bisa dipertanggungjawabkan di seluruh wilayah jangkauan.

Merendahnya nilai-nilai kebangsaan dalam konteks mikro maupun makro itu juga akibat berbagai kesimpang siurnya informasi, informasi hoak dan lain-lain, ini menjadi bagian tanggung jawab insan media.
Oleh karena itu Suryaindonesia.net dibangun guna menjadi wadah yang kapabel dan mampu memberikan pemahaman arti penting menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam NKRI.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama organisasi
Harian Online Surya Indonesia

Pasal 2
Waktu

Berdiri tahun 2022 di Denpasar.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Berpusat di Provinsi Jawa Timur, dan diupayakan terus dikembangkan untuk mempunyai perwakilan-perwakilan di wilayah Indonesia.

BAB II
ASAS LANDAAN DAN SIFAT.

Pasal 4
Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila dan UUD 1945, berlandaskan, patriotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah Pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan.

Pasal 5
Sifat

Suryaindonesia.net adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat di seluruh lapisan,  mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi Dalam Negeri maupun Luar Negeri.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi

Terciptanya media online terpercaya dan professional sebagai “Berimbang Dan Aktual”.

Pasal 7
Misi

  1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
  2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
  3. Memberikan berita secara proporsional
  4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
  5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
  6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja
  7. Ikut melibatkan diri dalam pembangunan nasional, melalui media.

Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi :

  1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
  2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
  3. Melanjutkan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur organisasi

Struktur inti organisasi terdiri dari pengurus pusat :
Dewan Redaksi Sekretaris, Bendahara dan Wartawan.

Perwakilan. (sedang pengembangan).

Pasal 10
Keanggotaan

  1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Suryaindonesia.net harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
  2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota Media Pers Indonesia Online dinyatakan dengan :
    a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
    b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam Box Redaksi (dianggap tidak sah apabila tidak tercantum di dalam box redaksi).
  3. Setiap Anggota wajib royal dan memberikan kotribusi yang saling menguntungkan, jika tidak bisa memberikan kontribusi dan merugikan organisasi perusahan, maka melalui pertimbangan dan kajian khusus keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID yang tercantum di Box Redaksi, bahkan “Stop Pres” jika diperlukan.
  4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan, melalui berbagai kajian.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban Wartawan

Hak-hak wartawan Media Pers Indonesia Online :

  1. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card Media Pers Indonesia Online setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus.
  2. Hak-hak anggota Suryaindo esia.net yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Setiap anggota berhak mendapatkan hak penghasilan sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan sesuai target perusahan.
  4. Setiap anggota berhak mendapatkan bonus kesejahteraan sesuai dengan kreteria dan kinerjanya.
  5. Setiap anggota berhak memberikan masukan-masukan positif kepada organisasi.
  6. Setiap anggota berhak memilih menjadi anggota tetap ataupun anggota lepas atau freelance.
  7. Pembayaran jasa kepada Wartawan status freelance berdasarkan prosentase sesuai kesepakatan.

Kewajiban Wartawan Suryaindonesia.net :

  1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan atau video.
  2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
  3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Dalam menjalankan tugas berpedoman kepada UU Pers yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan dilaksanakan oleh struktur inti, apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga

  1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga.
  2. Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
  3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimbangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
  4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB V

PENASEHAT

Pasal 14
Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti.

Pasal 15
Kewenangan Penasehat

  1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus.
  2. Mencari dan memberikan solusi dalam menjalankan tugasnya.
  3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik.

BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Keuangan

Dana pemasukan terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.
c.Penghasilan niaga.

BAB VII
PERWAKILAN DAERAH (Perwakilan Wilayah dan Biro)

Pasal 18

  1. Perwakilan akan diupayakan ada setiap Provinsi di wilayah Indonesia secara berkala, sesuai dengan kebutuhan melalui koordinasi dengan Redaksi Pusat.
  2. Disetiap wilayah Provinsi berhak membuat Kantor Perwakilan Redaksi, berkoordinasi dengan Redaksi Pusat.
  3. Kantor Perwakilan Provinsi berhak merekrut anggota yang berkompeten.
  4. Pimpinan Redaksi bertanggung jawab secara penuh terkait pemberitaan dan keberadaan Redaksi.
  5. Disesuaikan

Biro

  1. Disetiap wilayah Kabupaten berhak membuat Kantor Perwakilan Redaksi, berkoordinasi dengan Redaksi Wilayah dan Redaksi Pusat.
  2. Kantor Biro Redaksi berhak merekrut anggota yang berkompeten.
  3. Segala macam keputusan Kabiro yang bersifat spesifik atau dianggap khusus harus didasari dengan “Musyawarah dan Mufakat” dan dikuatkan dengan tanda tangan perwakilan dalam musyawarah mufakat dan secara transparent (berkoordinasi dengan Redaksi Pusat).
  4. Disesuaikan

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 20
logo

Suryaindonesia.net memiliki logo organisasi.

Pasal 21
Atribut Lain

Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.

BAB IX
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi, Bendahara dan bertanda tangan.
  2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 22(1).

Pasal 23
Pembubaran Organisasi

Hanya dapat dibubarkan melalui pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Redaksi, Bendahara, Sekretaris.

Pasal 24
Hubungan dan Berpendapat

Setiap anggota organisasi baik daerah maupun pusat mempunyai kedudukan yang sama dalam memberikan pendapat masukan-masukan, usulan, himbauan, teguran bersifat positif secara langsung kepada Pimpinan Redaksi, sebagai keluarga besar guna kesejahteraan dan kebaikan bersama.

Pasal 25
Wartawan Harian Online Surya Indonesia

  1. Setiap anggota Wartawan wajib hukumnya untuk mengikuti organisasi kewartawanan yang dianggap berkompeten di wilayah masing-masing.
  2. Setiap anggota Wartawan diharapkan untuk berupaya mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
  3. Didalam melaksanakan tugas jurnalistik berpedoman kepada UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Organisasi akan menaungi anggotanya secara penuh, penyalahgunaan wewenang tentu akan bertentangan dengan hukum dan akan ditanggung oleh yang bersangkutan.
  5. Wajib memperpanjang masa berlaku ID Pers Card berkordinasi Kabiro dan Pemred.
  6. Setiap anggota wajib mentaati AD/ADT ini.
  7. Disesuaikan.

Pasal 26
PAYUNG HUKUM

PT Surya Indonesia Media Tama Perkasa

Pasal 27
Penutup

  1. Setiap anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
  2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
  3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.

Pasal 28

  1. Ketentuan Perekrutan oleh Kabiro berkoordinasi dengan Pimred.
  2. Perekrutan langsung oleh Pimred.

Syarat ketentuan perekrutan (anggota baru).

  • Mengirimkan foto KTP (via WA) ke Redaksi
  • Memberitahukan dan mengkoneksikan FB.
  • Berwawasan Jurnalistik.
  • Jika belum bisa menulis akan bersedia untuk mengikuti pelatihan.
  • Bersedia diwawancara.
  • Syarat ketentuan lain dikomunikasikan dengan Pimred.

Pasal 29.
PENETAPAN.

AD/ART Harian Online Surya Indonesia tahun 2022, ditetapkan di Denpasar pada 1 Oktober 2022.

 

1 Oktober 2022

Ttd Pimred