Koramil 06/Banjar Kodim 1609/Buleleng Polsek Banjar, Camat Banjar, Ketua PPK, Ketua Panwascam, serta ketua dan anggota KPPS yang akan melaksanakan pleno, Sosial|19 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Buleleng, Surya Indonesia.ner – Rapat pleno untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu
PT Astra International, TBK – Isuzu Cabang Denpasar adakan Pameran Isuzu D-Max Otomotif|19 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Denpasar, Surya Indonesia.net – PT Astra International, TBK – Isuzu Cabang Denpasar
Temui Anggotanya di Bali, Kepala BNN RI Bahas Strategi hingga Kultur Kerja Sosial|18 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Denpasar, Surya Indonesia.net – Temui Anggotanya di Bali, Kepala BNN RI Bahas
Babinsa selalu hadir dengan warga binaan laksanakan gotong royong. Sosial|18 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Jembrana, Surya Indonesia.net – babinsa Koramil-04/ Pekutatan Serka Putu Somandikaa bersama Bhabinkamtibmas
SMP Negeri 3 Singaraja, meraih beberapa penghargaan dan Kelompok Siswa Peduli Aids dan Narkoba (KSPAN) tingkat Provinsi Bali. Pendidikan|18 Februari 202418 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Buleleng, Surya Indonesia.net – Saat berstatus Menyandang gelar sekolah penggerak tingkat sekolah
KURANG PAHAM PERPANJANGAN VISA, PRIA AMERIKA SERIKAT DIDEPORTASI SETELAH TAK MAMPU BAYAR DENDA OVERSTAY Badung – Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (17/2). Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali. Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri. Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri. Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari. “Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. Hukum|18 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Badung – surya_infonesia.net Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial
KURANG PAHAM PERPANJANGAN VISA, PRIA AMERIKA SERIKAT DIDEPORTASI SETELAH TAK MAMPU BAYAR DENDA OVERSTAY Badung – Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (17/2). Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali. Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri. Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri. Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari. “Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. Hukum|18 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Ini Badung – surya_indonesia.net Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat
KURANG PAHAM PERPANJANGAN VISA, PRIA AMERIKA SERIKAT DIDEPORTASI SETELAH TAK MAMPU BAYAR DENDA OVERSTAY Badung – Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (17/2). Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali. Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri. Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri. Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari. “Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. Hukum|17 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Badung -surya_indonedia.net Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW
KURANG PAHAM PERPANJANGAN VISA, PRIA AMERIKA SERIKAT DIDEPORTASI SETELAH TAK MAMPU BAYAR DENDA OVERSTAY Badung – Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (17/2). Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali. Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri. Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri. Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari. “Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. Hukum|17 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Badung – surya_indonesia.net Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial
KURANG PAHAM PERPANJANGAN VISA, PRIA AMERIKA SERIKAT DIDEPORTASI SETELAH TAK MAMPU BAYAR DENDA OVERSTAY Badung – Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (17/2). Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali. Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri. Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri. Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari. “Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. Hukum|17 Februari 2024oleh Redaksi Surya Indonesia Badung – surya indonesia.net Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika