SURYA INDONESIA NET-
MUARA ENIM —Minggu-28/12/2025
Pembangunan jalan setapak di Desa Paybakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan keras dan serius dari kontrol sosial. Proyek bernilai Rp 492.593.000 dengan waktu pelaksanaan 40 hari kalender, yang dikerjakan oleh CV Riski Wijaya, diduga
tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
Ironisnya, baru dalam hitungan hari sejak pelaksanaan, kondisi fisik jalan setapak tersebut sudah menunjukkan kerusakan awal, berupa retak dan pecah di sejumlah titik. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara tidak profesional, asal jadi, dan mengabaikan spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, komposisi material beton patut dipertanyakan. Pasir tampak lebih dominan dibandingkan semen, sehingga kekuatan dan daya tahan coran dinilai sangat lemah dan berpotensi cepat mengalami kerusakan. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan infrastruktur yang mengutamakan kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan.
Kontrol sosial menilai proyek ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik. Dengan nilai anggaran yang tidak kecil, seharusnya pelaksanaan pekerjaan diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas maupun dinas teknis terkait. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap mutu pekerjaan.
Sejumlah masyarakat setempat menyatakan kekecewaan dan keresahan, karena jalan yang diharapkan menjadi sarana penunjang aktivitas warga justru dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Atas kondisi tersebut, kontrol sosial mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Muara Enim, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Riski Wijaya maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga publik berhak mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan moral.
(HR)





















