Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Kediri Sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan memberikan pelayanan kepada Masyarakat dengan tujuan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta penanganan laporan warga masyarakat melalui call center 110.
Pada hari jumat tanggal 19 Desember 2025 pukul 01.00 s.d 02.30 wita Perwira Pengawas AKP I Ketut Bagiana, S.H. bersama piket fungsi mendapatkan TKP adanya suara gaduh berteriak-teriak ditengah malam atas laporan warga melalui call center 110 di desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Perwira Pengawas (Pawas) mempertemukan kedua belah pihak atas permasalahan yang terjadi, karena adanya pemilik warung Madura membuat kebisingan dan berteriak-teriak di tengah malam sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitarnya, dan akhirnya pemilik warung Madura menyadari kesalahannya dengan menghentikan semua kegiatan serta minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi hal serupa.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K, M.H. Kapolsek Kediri Komisaris Polisi I Nyoman Sukadana, S.H, M.H. menyampaikan kepada seluruh personil khususnya kepada Pawas dna piket fungsi untuk segera menangani / menindaklanjuti laporan warga masyarakat melalui call center 110 hal ini merupakan quick respon personil polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pelapor dan pemilik warung Madura mengucapkan terimakasih kepada polri khususnya Polsek Kediri karena dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar serta situasi tetap aman dan kondusif.
( red)





















