Tabanan,Surya Indonesia.net – Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan umat Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. Sebanyak 9 orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan, 2 diantaranya bahkan langsung bebas, Kamis (25/12). Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak sekaligus penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Rekapitulasi perolehan Remisi Natal di Lapas Tabanan sendiri terdiri dari 7 orang penerima RK I dan 2 orang penerima RK II. Jika RK I adalah pengurangan masa pidana maka RK II merupakaan pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan Warga Binaan pada saat remisi diberikan.
Kepala Lapas, Prawira Hadiwidjojo menyampaikan bahwa pemberian remisi keagamaan tidak hanya merupakan hak Warga Binaan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Menurutnya, remisi diharapkan mampu memotivasi Warga Binaan untuk terus menjaga kedisiplinan serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat, terutama mereka yang berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Prawira.
Salah seorang Warga Binaan penerima RK II, Tomi, mengungkapkan rasa syukur atas perolehan remisi yang diterimanya. “Puji Tuhan, remisi Natal ini sangat berarti bagi saya terlebih saya memperoleh RK II sehingga saya bisa langsung bebas hari ini dan berkumpul lagi bersama keluarga. Ini merupakan berkah yang tidak terhingga,” harunya.
( red)





















