Breaking News

Kapolres AKBP Teguh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung

Senin, 29 Juli 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda Tentang APBD Perubahan Kab. Badung Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. di di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Kab. Badung (Lantai III) Jl. Raya Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (29/07) siang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Badung Dr. Drs. I Putu Parwata, M.K., M.M, yang dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Badung hadir sebanyak 30 orang. Dandim 1611 / Badung Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P. Wakapolresta Denpasar AKBP I Dewa Agung Roy Marantika, S.H., S.I.K. Kasat Binmas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nyoman Kendra mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sekretaris Daerah Kab. Badung I Wayan Adi Arnawa, S.H. Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kab. Badung. Para Direksi Perusahaan Daerah Kab. Badung. Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kab. Badung. Komisioner KPU Kab. Badung Agung Rio Swandisara. Komisioner Bawaslu Kab. Badung I Wayan Semara Cipta. dan Camat se-Kab. Badung.

Bupati Badung dalam penjelasan umum terhadap dokumen penganggaran pendapatan daerah meliputi PAD, Pendapatan Transfer dan pendapatan lain daerah yang sah. Sementara itu pada Belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 terdiri dari Belanja Operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Anggaran Belanja dialokasikan untuk membiayai Program Strategis, Wajib dan Mengikat sesuai dengan Bidang Prioritas, diantaranya Bidang Pangan, Sandang dan Papan. Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya. Bidang Pariwisata. Bidang Penguatan Infrastruktur. Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Bidang Penataan Ruang, Kawasan Permukiman dan Pengendalian Penduduk dan Bidang Lingkungan Hidup dan Kebencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa prinsip utama yang diatur dalam rancangan Perda ini diantaranya Perencanaan Perumahan dan Permukiman yang menghasilkan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan (RP3) yang mengacu pada rencana kawasan permukiman (RKP) dan disusun untuk memenuhi kebutuhan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Pembangunan Perumahan yaitu pembangunan rumah harus ramah lingkungan dan mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal. Pemanfaatan Perumahan yaitu rumah dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kegiatan usaha tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian Perumahan yaitu dilakukan dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan untuk menjamin kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Kemudahan dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam bentuk subsidi, stimulan, insentif perpajakan, perizinan, asuransi, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, dan prasarana sarana serta utilitas umum. Penanganan rumah pada kawasan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana alam melalui tahapan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

“Pelanggaran dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, dan denda administratif. Dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.”Pungkas Bupati Badung yang dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Penjelasan Bupati Badung kepada Ketua DPRD Kab. Badung.

( Ags )

Berita Terkait

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Pencalonan Ahmad Irham Tajhi Jadi Ketua PW IPA Sumut Dinilai Langgar Aturan, Etika dan Moral
PTPN Cadangkan 500 Hektare Lahan untuk Hidupkan Kembali Kejayaan Tembakau Del
PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara: Antara Data yang Siap dan Regulasi yang Belum Jelas
Polres Lampung Utara Bentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter Lewat Program Police Goes to School
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta
Heboh di MAN 1 Kotabumi! Oknum Honorer Diduga Terlibat Kasus dengan Siswi, Kemenag Lampura Turun Tangan!
Temukan Pelanggaran Hukum Polda Bali Himbau Lapor Secara Resmi

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Pencalonan Ahmad Irham Tajhi Jadi Ketua PW IPA Sumut Dinilai Langgar Aturan, Etika dan Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:35 WIB

PTPN Cadangkan 500 Hektare Lahan untuk Hidupkan Kembali Kejayaan Tembakau Del

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:22 WIB

PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara: Antara Data yang Siap dan Regulasi yang Belum Jelas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Polres Lampung Utara Bentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter Lewat Program Police Goes to School

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Heboh di MAN 1 Kotabumi! Oknum Honorer Diduga Terlibat Kasus dengan Siswi, Kemenag Lampura Turun Tangan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Temukan Pelanggaran Hukum Polda Bali Himbau Lapor Secara Resmi

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Sat Polairud Polres Gianyar Laksanakan Kegiatan Polmas di Pantai Lebih, Himbau Juru Parkir Tingkatkan Keamanan Kendaraan Pengunjung

Berita Terbaru