Breaking News

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Surya Indonesia.net — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

( red)

Berita Terkait

Pangdam Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Mengenang Kepahlawanan Palagan Ambarawa
Senam Bersama dan Perlombaan Tradisional Meramaikan Acara HUT Hari Ibu Mendapat Atensi Babinsa
Peringatan Hari Ibu Ke-97 di Desa Taman, Tujuan Tingkatkan Partisipasi Perempuan
Kegiatan Hari Ibu di Abiansemal Penuhi Peserta dan Jalan Santai Hingga Lomba Nyun Keban
Babinsa Serka Nyoman Subrata Pantau Acara Hari Ibu Badung, Semua Kegiatan Rame dan Penuh Antusias
Babinsa Serda Bawi Tindak Cepat Evakuasi Warga Banjir Denpasar, Tanpa Korban Jiwa
Hujan Lebat Malam Hari Bikin Banjir 1 Meter di Widuri Permai Denpasar, 27 Keluarga Terdampak
Babinsa Serda Bawi: Curah Hujan Cukup Tinggi Bikin Banjir Dini Hari di Denpasar Barat, 27 KK Terdampak

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 10:12 WIB

Pangdam Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Mengenang Kepahlawanan Palagan Ambarawa

Senin, 15 Desember 2025 - 10:09 WIB

Senam Bersama dan Perlombaan Tradisional Meramaikan Acara HUT Hari Ibu Mendapat Atensi Babinsa

Senin, 15 Desember 2025 - 10:06 WIB

Peringatan Hari Ibu Ke-97 di Desa Taman, Tujuan Tingkatkan Partisipasi Perempuan

Senin, 15 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kegiatan Hari Ibu di Abiansemal Penuhi Peserta dan Jalan Santai Hingga Lomba Nyun Keban

Senin, 15 Desember 2025 - 10:02 WIB

Babinsa Serka Nyoman Subrata Pantau Acara Hari Ibu Badung, Semua Kegiatan Rame dan Penuh Antusias

Senin, 15 Desember 2025 - 09:50 WIB

Hujan Lebat Malam Hari Bikin Banjir 1 Meter di Widuri Permai Denpasar, 27 Keluarga Terdampak

Senin, 15 Desember 2025 - 09:48 WIB

Babinsa Serda Bawi: Curah Hujan Cukup Tinggi Bikin Banjir Dini Hari di Denpasar Barat, 27 KK Terdampak

Senin, 15 Desember 2025 - 09:46 WIB

Banjir Tinggi Genangi Perumahan Widuri Permai Denpasar, Babinsa Sigap Evakuasi Tanpa Korban

Berita Terbaru