Breaking News

Polres Badung membebaskan empat orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW, yang sempat diperiksa atas dugaan memproduksi video porno

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura,Badung, Surya Indonesia.net – Penyidik Polres Badung membebaskan empat orang warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW, yang sempat diperiksa atas dugaan memproduksi video porno. Keempat orang yang merupakan penanggung jawab studio produksi video di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung itu dibebaskan karena tidak terbukti memproduksi maupun menyebarkan video yang bernuansa asusila. Dengan demikian 14 WNA lainnya yang sempat diamankan polisi juga bebas dari tuntutan hukum.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, dalam keterangan rilisnya, Rabu (10/12) siang mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sejumlah saksi, dan keterangan keempat WNA tersebut, tidak memenuhi unsur yang mengarah kepada pornografi. “Dari hasil pemeriksaan penyidik tidak ditemukan adanya unsur pembuatan konten pornografi. Penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut datang ke Bali untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur,” papar AKBP Batubara.

Selain itu, ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan ahli dan Kejaksaan Negeri Badung, tidak terpenuhinya unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE dari konten yang dibuat keempat WNA selama di Bali. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Kapolres menegaskan keempat WNA tersebut hanya terkena pelanggaran lain, yakni penggunaan Kartu Tinggal Izin Terbatas (KITAS) dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial selama menetap di Bali.

“Dari tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain terkait penggunaan KITAS dan visa selama menetap di Bali. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

( red)

Berita Terkait

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti
Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh
pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:08 WIB

PENYEGARAN BESAR-BESARAN! Kapolres Bangli Rombak Jabatan Strategis, Kasat Reskrim Hingga Wakapolres Diganti

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:06 WIB

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung melanjutkan program penataan desa wisata pada tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, mempertanyakan belum diisinya kembali stockpile pasir di Pantai Mertasari, Sanur Kauh

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:44 WIB

pengguna jasa prostitusi yang tidak membayar sesuai kesepakatan tidak dapat diproses secara pidana sebagai penipuan.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:17 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:15 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:00 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana turun menggelar sidak penduduk non-permanen di Banjar Tirtakusuma,

Berita Terbaru